KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah sekolah Samarinda kembali diberlakukan menyusul kabut asap karhutla. Kali ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda tidak menetapkan batas waktu pelaksanaan PJJ dan menyerahkan penghentiannya pada kondisi kualitas udara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan kebijakan tersebut berbeda dengan penerapan PJJ sebelumnya yang dibatasi dalam hitungan hari. Saat ini, sekolah dapat terus menjalankan PJJ selama kualitas udara di wilayahnya belum dinilai aman bagi siswa.
“Untuk batasan waktunya kita berharap semoga cepat berakhir ya. Kalau hujan segera turun, kemudian pembakaran lahan juga tidak terjadi, ini semakin cepat kondisi kualitas udara kita membaik,” kata Eko saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Senin, (12/10/2026).
Hingga Senin (12/10/2026), sebanyak 27 sekolah jenjang SD dan SMP telah melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Disdikbud. Sekolah-sekolah tersebut masih didominasi wilayah Kecamatan Sambutan dan Palaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/10165/100.01/2026 tentang Pelaksanaan PJJ secara Parsial dan Mitigasi Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla. Surat tersebut menyebut PJJ bersifat sementara dan situasional hingga kualitas udara serta jarak pandang kembali berada pada kondisi aman.
Meski wilayah Sambutan dan Palaran menjadi fokus awal, Eko menegaskan sekolah di kecamatan lain juga dapat mengambil kebijakan PJJ apabila kondisi udara di sekitar sekolah memburuk.
Sekolah dapat berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk memperoleh hasil pemantauan kualitas udara. Data tersebut menjadi dasar kepala sekolah menentukan apakah pembelajaran tatap muka tetap berlangsung atau dialihkan sementara ke PJJ.
“Kalau rekomendasi dari puskesmas itu menyatakan bahwa kualitas udara di lingkungan wilayah tersebut tidak baik atau buruk, silakan kepala sekolah untuk mengambil keputusan melakukan PJJ atau tidak,” ujarnya.
Artinya, sekolah tidak perlu menunggu surat edaran baru apabila kualitas udara di wilayahnya tiba-tiba memburuk. Kebijakan juga dapat diambil ketika asap dari kebakaran di luar Samarinda terbawa masuk ke wilayah kota.
Eko menyebut asap dari sejumlah titik kebakaran di sekitar Samarinda, termasuk wilayah Kutai Kartanegara dan kawasan Bukit Soeharto, turut berpotensi memperburuk kualitas udara.
Namun, bagi sekolah yang tetap menjalankan pembelajaran tatap muka, Disdikbud mewajibkan langkah mitigasi. Siswa dan warga sekolah diminta menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta membatasi sementara kegiatan seperti upacara, olahraga terbuka dan ekstrakurikuler lapangan.
PJJ juga diminta tidak sekadar memindahkan proses belajar ke rumah. Sekolah harus mengoptimalkan komunikasi dengan orang tua agar siswa tetap berada di rumah dan tidak terpapar kabut asap selama pembelajaran berlangsung.
Di sisi kesehatan, Eko menilai PJJ cukup efektif mengurangi paparan asap terhadap siswa. Namun, dari sisi pembelajaran, penerapannya masih menghadapi keterbatasan teknologi dan kesiapan pembelajaran daring.
“Dari sisi pengantisipasian dari kesehatan sendiri sangat efektif. Karena kita kurangi aktivitas anak di luar rumah,” ujarnya.
“Tapi dari sisi lainnya efektivitas proses belajar mengajar sangat tidak efektif. Karena kita keterbatasan teknologi, kemudian kesiapan kita untuk bisa melakukan pembelajaran daring secara profesional itu belum mumpuni,” lanjutnya.
Karena itu, Disdikbud berharap kondisi kabut asap tidak berlangsung panjang. Eko juga meminta masyarakat menghentikan pembakaran lahan yang dapat memperburuk kualitas udara dan mengancam kesehatan warga.
“Harapan kami masyarakat Kota Samarinda yang melakukan pembakaran, hentikanlah. Hentikan, kasihan warga Kota Samarinda,” tegasnya. (mell)