desain sukseskan kukar idaman terbaik

Desa Rintik Terpilih Wakili PPU dalam Program Desa Antikorupsi Kaltim 2026

whatsapp image 2026 10 14 at 14.01.09
Kepala DPMD PPU Tita Deritayati bersama tim gabungan mendampingi jajaran narasumber saat meninjau kesiapan Desa Rintik, Kecamatan Babulu, sebagai percontohan Desa Antikorupsi Kaltim 2026.

KALTIMVOICE.ID, PENAJAM – Desa Rintik yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi ditetapkan sebagai perwakilan daerah setempat dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun anggaran 2026.

Penetapan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah setempat dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang makin transparan, akuntabel, dan berintegritas di seluruh tingkatan wilayah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui instansi terkait telah mengajukan tiga opsi desa terbaik sebagai calon percontohan. Ketiga desa yang diusulkan meliputi Desa Rintik dan Desa Babulu Darat dari Kecamatan Babulu, serta Desa Wonosari yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku.

Setelah melalui berbagai proses seleksi dan evaluasi, Desa Rintik akhirnya terpilih secara resmi untuk mewakili Kabupaten PPU dalam melanjutkan tahapan program sosialisasi hingga penilaian mendalam di tingkat Provinsi Kaltim.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Tita Deritayati, menyatakan bahwa terpilihnya Desa Rintik diharapkan mampu memicu peningkatan kualitas tata kelola di tingkat pemerintahan desa secara substantif. Fokus utama perbaikan mencakup akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, efisiensi pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan fisik maupun nonfisik yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.

Tita menegaskan pula bahwa pembentukan Desa Antikorupsi tidak boleh dipandang sebatas ajang penilaian administratif atau pemenuhan dokumen formal belaka. Program ini pada dasarnya bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif serta komitmen moral jajaran aparatur desa untuk senantiasa menjalankan roda pemerintahan secara bersih dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Melalui program ini, kami berharap pemerintah desa semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tita di Penajam, Rabu.

Sebagai bentuk kesiapan menghadapi tahapan selanjutnya, Desa Rintik telah menjalani serangkaian proses verifikasi internal. Persiapan tersebut mencakup observasi lapangan komprehensif yang melibatkan lintas instansi, di antaranya DPMD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Inspektorat Kabupaten PPU untuk memastikan seluruh kriteria penilaian terpenuhi secara optimal.

(Adv23/diskominfoppu/udin.zacrez)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *