merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Usai Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Kaltim Akhirnya Jadwalkan Paripurna Hak Angket 10 Juni

whatsapp image 2026 05 25 at 16.40.36
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Drama panjang polemik hak angket di DPRD Kalimantan Timur akhirnya bergerak ke babak baru. Setelah sempat tarik-ulur dan memicu perdebatan antarfraksi, DPRD Kaltim resmi menjadwalkan rapat paripurna hak angket pada 10 Juni 2026 mendatang.

Keputusan itu muncul usai pimpinan DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, hak angket dinyatakan bisa tetap berjalan, namun harus mengikuti mekanisme yang berlaku di DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel mengungkapkan, jadwal paripurna hak angket dimasukkan dalam revisi agenda Badan Musyawarah (Banmus) meski sebelumnya agenda DPRD untuk dua bulan ke depan sebenarnya sudah ditetapkan.

“Ini revisi agenda Banmus. Karena hasil konsultasi pimpinan ke Kemendagri kemarin diarahkan agar prosesnya disesuaikan dengan mekanisme DPRD,” ujarnya, Senin, (25/5/2026).

Menurut Ekti, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat Banmus akhirnya sepakat memasukkan agenda paripurna hak angket pada 10 Juni, tepat setelah masa reses DPRD berakhir. “Nah, hari ini kita sepakat semua di Banmus menjadwalkan paripurna hak angket tanggal 10 Juni,” katanya.

Penetapan jadwal tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa wacana hak angket yang sebelumnya sempat memanas tidak berhenti di tengah jalan. Sebelumnya, isu hak angket sempat memicu dinamika politik cukup tajam di Karang Paci, terutama setelah Fraksi Golkar memilih mendorong opsi konsultasi ke Kemendagri dibanding langsung membawa hak angket ke paripurna.

Langkah konsultasi itu bahkan memunculkan tudingan adanya upaya memperlambat proses hak angket. Namun DPRD kini memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai jalur kelembagaan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menegaskan, Kemendagri pada prinsipnya tidak melarang penggunaan hak angket. “Setuju saja kalau melaksanakan hak angket, tapi kan ada mekanisme yang harus kita ikuti karena semua ada aturan,” tegas Hamas.

Politisi Golkar itu menyebut tahapan berikutnya akan ditentukan dalam paripurna, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) apabila disepakati lintas fraksi. “Paripurna nanti yang menentukan. Bahkan bisa dibentuk pansus kalau memang dibutuhkan, tergantung nanti teman-teman tujuh fraksi.” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *