KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Warga RT 37 Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di lahan pribadi yang sudah berlangsung sejak bulan Mei. Tumpukan sampah tersebut bukan hanya menimbulkan pencemaran, tetapi juga merusak tanaman warga yang bergantung pada hasil pertanian.
Lurah Sempaja Utara, Dzulkifli, membenarkan laporan dari Ketua RT setempat terkait adanya pihak-pihak dari luar yang membuang sampah dengan cara membayar sekitar Rp30 ribu per bulan. Padahal, RT sudah melarang.
“Informasi dari RT, warga setempat sudah melarang, tetapi masih ada yang tetap membuang. Ini jelas melanggar aturan,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, dampak paling nyata dirasakan oleh petani lokal yang mengalami gagal panen akibat aliran limbah berwarna hitam dari lokasi TPS ilegal. “Ada warga yang menanam sayur, tapi tanamannya mati semua. Itu laporan yang kami terima,” ujarnya.
Pihak kelurahan, kata Dzulkifli, telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.Namun, ia menilai tindak lanjut di lapangan belum maksimal karena petugas yang turun bukan dari bidang yang berwenang langsung.
“Kami sudah bersurat ke DLH, surat itu juga sudah diterima. Harapan kami, dalam sepekan ke depan kondisi ini bisa terkendali,” ucapnya.
Dzulkifli mengakui dirinya belum sempat meninjau langsung lokasi TPS ilegal tersebut. Ia mengaku berencana meninjau bersama pihak DLH dan kecamatan agar langkah penanganan lebih terkoordinasi. “Saya belum ke lokasi, rencananya akan bersama pihak DLH turun agar bisa melihat langsung dan mengambil langkah yang tepat,” jelasnya.
Ia menegaskan, aturan terkait pengelolaan sampah sudah jelas diatur oleh DLH, termasuk ancaman denda hingga Rp50 juta bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Karena itu, ia meminta semua pihak menaati aturan dan tidak memanfaatkan lahan pribadi untuk kepentingan pembuangan sampah. “Saya berharap masalah ini cepat selesai dan warga bisa kembali nyaman beraktivitas,” pungkasnya.(ns)