merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Toko Ritel Modern di Samarinda Laris Manis, Toko Kelontong Tradisional Meringis

img 20251029 wa0040
Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) melakukan audiensi bersama anggota DPRD Kota Samarinda, Rabu (29/10/2025). (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Gelombang keluhan kembali mengemuka dari kalangan pedagang tradisional di Kota Samarinda. Mereka menilai menjamurnya toko ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi semakin menekan usaha kecil yang sudah lebih dulu bertahan di tengah persaingan ekonomi kota.

Aspirasi itu mereka sampaikan langsung kepada anggota DPRD Kota Samarinda dalam agenda audiensi bersama Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM), yang digelar di ruang rapat paripurna lantai 2 Gedung DPRD Samarinda pada Rabu (29/10/2025).

Dalam forum tersebut, para pedagang mengadukan dua persoalan utama yang mereka anggap paling mendesak, yakni soal maraknya pembangunan supermarket di berbagai sudut kota serta jam operasional yang kini banyak berlangsung selama 24 jam.

Kondisi itu, menurut para pedagang, bukan hanya melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), tetapi juga mempersempit ruang hidup bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini mengandalkan pasar tradisional sebagai tempat mencari nafkah.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, membenarkan bahwa keluhan tersebut disampaikan secara langsung oleh para pedagang. Ia menyebut aspirasi itu berkaitan dengan semakin banyaknya gerai ritel modern yang berdiri tanpa memperhatikan aturan jarak sebagaimana tertuang dalam perwali yang berlaku.

“Jadi tadi yang jelas mereka menyampaikan aspirasinya masalah keluhan dengan banyaknya Indomaret, Alfamart, Alfa Midi, yang sejenis di kota Samarinda,” ujarnya.

Menurutnya, para pedagang merasa keberadaan minimarket itu sudah terlalu berdekatan dan seolah menjamur di hampir setiap kawasan. Selain jarak, persoalan lain yang turut disoroti adalah jam operasional ritel modern yang kini banyak beroperasi selama 24 jam. Padahal, dalam ketentuan awal, usaha skala modern memiliki batas waktu buka dari pukul 10.00 hingga 23.00 WITA.

Helmi mengatakan, pihaknya akan segera meninjau kembali perwali yang menjadi acuan bagi pengawasan kegiatan usaha tersebut. “Oleh karena itu tadi kami menyampaikan, kami nanti akan pelajari mengenai perwali yang ada sekarang, terus kita nanti juga memanggil dinas-dinas yang terkait,” jelasnya.

Namun, Helmi juga mengingatkan bahwa pedagang tradisional tidak boleh pasif dalam menghadapi perubahan pasar. Ia menekankan pentingnya inovasi agar pelaku usaha lokal dapat tetap bertahan di tengah gempuran ritel modern yang memiliki modal besar dan sistem yang lebih teratur.

“Kami mengharapkan kepada pedagang itu juga mereka gak boleh berdiam diri, mereka juga harus berinovasi. Jadi sehingga mereka tidak kalah bersaing dengan Indomaret atau Alfamart yang ada ini,” tambahnya.

Ia juga menyebut Komisi II DPRD Samarinda yang dipimpin Victor akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan kajian lebih mendalam terhadap regulasi yang berlaku.

Dewan Pembina P2SM, Ambo Asse, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke DPRD bukan tanpa dasar. Ia menuturkan bahwa sebelumnya sudah ada aturan yang secara jelas membatasi jam operasional ritel modern serta jarak antar gerai.

“Kedatangan kami disini pertama mengingat peraturan perda yang pernah diterbitkan bahwa jam buka penjual skala modern itu ada batasannya, mulai jam 10 pagi sampai jam 11 malam. Kedua, jarak antara titik satu dengan titik yang lain daripada penjual skala nasional ini ada ketentuan yang dulu, misalnya 500 meter baru bisa, dan sekarang ini kan sudah menjamur,” terangnya.

Ambo mengaku para pedagang tradisional saat ini kesulitan bersaing, baik dari segi modal, lokasi, maupun daya beli masyarakat. Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi kecil di tingkat lokal.

“Dengan menjamurnya ini, kita sebagai penjual tradisional ini sangat, diibaratkan tidak bisa berkembang. Pertama, tidak ada kemenangan kita sama ibaratkan dari segi modal, dari segi tempat, apalah daya kita sebagai penjual tradisional,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal bisnis, melainkan soal keberlanjutan hidup para pedagang dan keluarga mereka. Selama empat tahun terakhir, menurut Ambo, keluhan ini sebenarnya telah lama dirasakan. Namun, belum mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah.

Ia menyebut kondisi semakin sulit sejak tahun 2021, ketika pengawasan terhadap perwali mulai longgar dan pembangunan ritel modern semakin masif di berbagai kawasan. Para pedagang yang umumnya menyewa tempat usaha kini menghadapi tekanan harga sewa yang meningkat karena nilai jual kawasan di sekitar ritel modern ikut naik.

Sebagai langkah lanjut, P2SM berencana menemui Wali Kota Samarinda untuk meminta kejelasan penerapan aturan dan pembatasan jumlah ritel modern. “Iya, ini kalau memang bisa, harus menghadap juga sama Pak Wali Kota untuk menyampaikan mudah-mudahan 1-2 hari kita bisa surat ke sana,” ujar Ambo.

Sementara dari pihak legislatif, Helmi menegaskan bahwa DPRD akan mempelajari lebih lanjut dasar hukum terkait perwali tersebut sebelum mengambil keputusan bersama instansi terkait. Ia berharap solusi yang diambil nanti tidak hanya berpihak pada satu sisi, melainkan mampu menciptakan keseimbangan antara ritel modern dan pedagang kecil di Samarinda.

“Yang jelas kita akan pelajari dulu masalah perwali-nya dulu, kita nanti koordinasi dengan pihak dinas yang terkait. Nah setelah itu mungkin ya kalau mau-mau mungkin kan nanti kita duduk bareng sama-sama. Intinya bagaimana semua UMKM yang ada di Samarinda ini bisa hidup sama-sama dan juga bisa berkreasi bersama-sama juga,” tutupnya. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *