merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Tahan Dua Pejabat di Kasus DBON, Kejati Kaltim: Dimungkinkan Ada Tersangka Baru

whatsapp image 2025 09 18 at 19.05.24 3a6f3031
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat memimpin konferensi pers.

KALTIMVOICE, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.

Tersangka pertama adalah Zairin Zain yang menjabat Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim. Sedangkan tersangka kedua, Agus Hari Kesuma, merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam konferensi pers di kantor Kejati pada Kamis (18/9/2025) menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah mengambil langkah hukum dengan menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah DBON tahun 2023,” kata Toni.

Kasus ini berawal dari alokasi dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD Kalimantan Timur. Dalam praktiknya, penggunaan dan pengelolaan dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang mengatur keuangan negara, keuangan daerah, maupun tata kelola hibah.

“Ditemukan adanya indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Hasil penyidikan awal memperkirakan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Keduanya dikenakan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Toni juga menekankan bahwa penyidikan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Hingga kini, sekitar 30 orang saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan eksekutif, legislatif, serta pihak organisasi terkait. “Langkah ini baru awal untuk menuntaskan perkara. Apabila ada bukti keterlibatan pihak lain, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Toni.

Ia memastikan bahwa di bawah arahan Kepala Kejati Kaltim Supardi, lembaga kejaksaan tetap konsisten dalam komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Kaltim.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *