merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Sopir Bawa Lari Pipa Besi Hasil Belanjaan Seharga Puluhan Juta

whatsapp image 2025 10 27 at 16.35.08 c871f254
Tersangka penggelapan beserta barang bukti pipa besi hasil kejahatan di kawasan Jalan Petikemas, Kecamatan Palaran.(kepolisian)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu kembali menunjukkan kinerjanya dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penggelapan uang dan barang bernilai puluhan juta rupiah yang terjadi di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial A (60) mempercayakan pelaku berinisial R (35), yang diketahui bekerja sebagai sopir untuk membeli sejumlah pipa besi di salah satu ruko di kawasan Jalan Juanda. Setelah korban mentransfer dana sebesar Rp77.844.000 sesuai nilai barang pesanan, pelaku diminta mengantarkan pipa tersebut ke perusahaan yang telah ditentukan.

Namun, setelah menerima pembayaran, pelaku justru menghilang dan tidak lagi memberikan kabar kepada korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Samarinda Ulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Jalan Petikemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 40 batang pipa besi serta dua lembar kwitansi pemesanan penjualan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan aparat dalam menindak setiap laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan dari korban, tim kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Proses hukum kini sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *