KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Isu adanya pungutan saat pengambilan barang sitaan Satpol PP mencuat di kalangan masyarakat Samarinda. Bahkan, disebut-sebut biayanya hingga Rp7 juta yang harus dibayarkan pedagang agar barangnya bisa diambil kembali.
Isu tersebut langsung dibantah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini. Ia menegaskan tidak ada pungutan maupun biaya tebusan dalam proses pengambilan barang yang diamankan saat kegiatan penertiban.
Anis menilai informasi tersebut tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada pihak tertentu yang mengatasnamakan Satpol PP untuk melakukan pungutan.
“Tidak ada penebusan, kalaupun ada itu pasti oknum. Saya pernah menemukan ada yang mengatasnamakan Satpol untuk memungut sesuatu, itu nggak boleh,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dibenarkan dan harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti. “Kalau memang ada oknum, sebutkan siapa. Saya jamin akan saya laporkan ke Pak Wali Kota dan saya minta diproses saat itu juga,” tegasnya.
Anis menjelaskan bahwa penyitaan barang yang diamankan petugas merupakan barang bukti untuk proses hukum, bukan untuk ditebus. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban memiliki dasar dan prosedur yang jelas sesuai aturan. “Gak ada istilah nebus. Barang itu diambil dalam rangka sebagai barang bukti untuk persidangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang hanya dilakukan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Sementara barang yang tidak bernilai ekonomis, seperti dagangan yang membusuk dan tidak diambil, tetap ditangani sesuai standar operasional prosedur dan dilaporkan secara resmi.
Anis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum, asalkan disertai bukti yang jelas. Ia menegaskan Satpol PP terbuka terhadap setiap laporan dan akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau mau melapor, sebutkan dengan jelas siapa oknumnya. Didokumentasikan juga gak masalah. Yang penting ada bukti, pasti saya tindak lanjuti,” tutupnya. (mell)