merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Ratusan Pemilik SKTUB Ancam Duduki Kantor Dinas Perdagangan, Ini Tuntutannya

img 20260310 wa0013
Sejumlah pedagang pemilik SKTUB Pasar Pagi mendatangi kantor Dinas Perdagangan Kota Samarinda menuntut kepastian pembagian kunci kios. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Persoalan pembagian lapak di Pasar Pagi kembali memicu aksi pedagang di Samarinda. Sejumlah pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) mendatangi kantor Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Selasa (10/3/2026), untuk menuntut kejelasan pembagian kios yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya adil.

Para pedagang menilai proses distribusi lapak lebih memprioritaskan pedagang yorang aktif berjualan saat pendataan dibanding pemilik SKTUB yang memiliki dokumen resmi kepemilikan tempat usaha. Kondisi ini memicu protes karena sebagian pemegang SKTUB merasa hak mereka justru terabaikan.

Wakil Koordinator pemilik SKTUB Pasar Pagi, Yusman, mengatakan tuntutan utama pedagang adalah memastikan ketersediaan kios bagi seluruh pemegang SKTUB yang selama ini tercatat. “Tuntutan kami hari ini adalah memastikan ketersediaan kios di Pasar Pagi, karena masih banyak teman-teman kami yang sampai sekarang belum mendapatkan haknya sesuai SKTUB yang dimiliki,” ujarnya.

Ia menyebut hingga saat ini masih ada pedagang yang belum menerima kunci kios, meskipun sebelumnya pemerintah kota telah mulai membagikan lapak secara bertahap.“Masih banyak teman-teman yang belum dapat kunci,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari perwakilan pemilik SKTUB, dari total 379 SKTUB yang menjadi dasar tuntutan, pembagian lapak telah dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama sebanyak 171 pedagang telah menerima kios, kemudian pada tahap kedua 29 pedagang juga sudah mendapatkan lapak.

Meski demikian, para pedagang menyebut masih ada sekitar 128 pemegang SKTUB yang hingga kini belum memperoleh kios, sehingga mereka kembali mendatangi kantor dinas untuk meminta kepastian lanjutan dari pemerintah kota. “Kalau yang sesuai arahan wali kota satu orang satu kios memang sudah hampir seratus persen, tapi masih ada beberapa yang belum,” jelasnya.

Selain menuntut kepastian pembagian kios, para pedagang juga menyampaikan rencana melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka belum dipenuhi oleh pemerintah kota. “Rencananya kami melakukan aksi damai dan sekaligus berkemah di sini sampai ada keputusan dari kepala dinas,” ungkap Yusman.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, memastikan bahwa kunci kios Pasar Pagi masih tersedia dan proses pembagian akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan pemerintah kota. “Pertanyaan pertama apakah kunci itu masih ada, jawabannya ada. Kami memiliki tenggat waktu pembagian yang dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pembagian kios tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berpedoman pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda pada 10 Februari lalu.

Pemerintah akan segera merilis kembali daftar pedagang yang berhak menerima kunci kios agar proses distribusi berjalan lebih transparan. “Hari Rabu besok kami akan merilis nama-nama yang akan menerima kunci, kemudian hari Kamis dilakukan pengambilan kunci,” ujarnya.

Meski demikian, Yusman menegaskan para pedagang belum sepenuhnya puas dengan jawaban yang disampaikan pihak dinas karena belum ada jaminan 379 pemilik SKTUB akan memperoleh kios sesuai dokumen yang mereka miliki.

“Sebenarnya kalau dikatakan puas ya tidak, karena Disdag belum memberikan jaminan bahwa seluruh pemegang SKTUB khususnya yang tergabung dalam 379 ini pasti mendapatkan haknya sesuai SKTUB,” tutupnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *