KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan pengenaan biaya layanan kesehatan di Kota Samarinda ditepis oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Pemerintah kota menegaskan bahwa layanan kesehatan dasar dan penanganan kegawatdaruratan tetap diberikan secara gratis, meskipun perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah tengah dibahas.
Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, menekankan bahwa pembahasan retribusi sama sekali tidak menyentuh layanan kesehatan primer yang selama ini menjadi hak dasar warga. Ismed menjelaskan, ruang lingkup retribusi kesehatan dalam Raperda hanya diarahkan pada layanan tertentu di luar skema Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Samarinda yang telah mencapai sekitar 99 persen, menurutnya potensi penerapan retribusi sangat terbatas. “Untuk Samarinda, cakupan jaminan kesehatan sudah sekitar 99 persen melalui BPJS. Jadi, retribusi yang dibicarakan ini berada di luar itu,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Ia menyebutkan, retribusi hanya mungkin dikenakan pada kondisi khusus, misalnya bagi pasien yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, tidak memiliki KTP Samarinda, atau belum masuk dalam sistem jaminan kesehatan.
Namun demikian, pelayanan kesehatan yang bersifat wajib tetap harus diberikan tanpa melihat status administratif pasien. Dalam pembahasan tersebut, DPRD Samarinda juga memberikan penekanan agar layanan kesehatan primer tidak dimasukkan sebagai objek retribusi.
Menurut Ismed, catatan dari legislatif tersebut sejalan dengan prinsip dasar pelayanan publik, bahwa kesehatan merupakan kebutuhan fundamental yang harus dijamin oleh pemerintah.
“Dewan menambahkan klausul bahwa jika masih masuk dalam pembiayaan wajib kesehatan yang primer, itu jangan dikenakan retribusi. Misalnya pelayanan kegawatdaruratan medis, meskipun pasien tidak punya BPJS atau bukan warga Samarinda, tetap wajib dilayani,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismed menuturkan bahwa kebijakan tersebut sejatinya telah lama dijalankan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Salah satunya melalui program Doctor On Call (DOC), yang memberikan layanan medis darurat kepada masyarakat tanpa mempersoalkan status kependudukan.
“Kalau ada kondisi darurat medis dan yang bersangkutan berdomisili di Samarinda, kami tidak lagi melihat dia penduduk Samarinda atau bukan. Yang penting membutuhkan pertolongan, kami turun,” katanya.
Pendekatan serupa juga diterapkan di rumah sakit pemerintah, baik milik Pemkot Samarinda maupun fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan pemerintah kota dan pemerintah provinsi, termasuk dalam pelaksanaan program layanan kesehatan gratis.
Sementara itu, ketentuan retribusi yang diatur dalam Raperda nantinya akan mencakup seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, yakni 26 puskesmas, satu Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta satu rumah sakit pemerintah.
“Intinya, pelayanan kesehatan dasar dan kegawatdaruratan tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terhambat oleh urusan administrasi atau retribusi,” pungkasnya. (ns)