KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kebijakan pengangkatan jabatan kepala sekolah SMA dan SMK di Kalimantan Timur tengah menjadi perhatian publik. Pelantikan ratusan kepala sekolah oleh Gubernur Kalimantan Timur memicu polemik setelah muncul informasi adanya dugaan eks terpidana yang turut dilantik.
Polemik ini tak sekadar menimbulkan kegelisahan publik, melainkan juga mempertanyakan sejauh mana pemulihan hak individu dapat sejalan dengan etika kepemimpinan di dunia pendidikan.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan terkait latar belakang para kepala sekolah yang dilantik.
“Sebetulnya kami sudah konfirmasi kepada Dinas Pendidikan apakah yang diangkat itu pernah memiliki latar belakang persoalan, misalnya bermasalah dari segi normatif,” ujar Darlis, Rabu (4/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, setiap perkara memiliki tahapan yang berbeda. Tidak semua kasus hukum secara otomatis menjadi penghalang permanen bagi seseorang untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
“Hukum itu ada tahapannya. Pernah menjalani proses hukum tidak otomatis membuat seseorang tidak memenuhi syarat. Kasus yang dialami bukan persoalan hukum permanen yang melarang yang bersangkutan menduduki jabatan kepala sekolah,” jelasnya.
Menurut Darlis, pemerintah daerah telah mempertimbangkan status hukum serta tahapan yang telah dilalui oleh pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan pengangkatan.
Ia menilai, selama proses hukum tersebut telah tuntas dan tidak lagi menjadi hambatan administratif maupun normatif, maka yang bersangkutan masih dimungkinkan untuk kembali menduduki jabatan struktural.
“Kasus hukum itu bertahap. Jika sudah melalui tahapan tertentu, termasuk sanksi atau demosi, seseorang pada akhirnya tetap bisa kembali menduduki jabatan. Itu yang menjadi pertimbangan pemerintah, karena kasus hukumnya tidak lagi menjadi penghalang,” tandas Darlis. (mell)