merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Penjelasan Kapolres Samarinda Soal Kepemilikan Senjata Aparat Dalam Kasus Penembakan di THM

img 20251114 wa0006
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Sidang keempat kasus penembakan yang merenggut nyawa seorang pria berinisial DIP di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Samarinda menguak fakta yang mengejutkan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pelaku menggunakan senjata api yang sebelumnya berada dalam penguasaan seorang oknum aparat yang telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

Insiden pada Minggu (4/5/2025) itu kembali menjadi sorotan ketika majelis hakim pada persidangan Rabu (12/11/2025) membacakan rangkuman pemeriksaan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Dari pemaparan tersebut muncul dugaan keterlibatan oknum aparat terkait asal-usul senjata, meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, akhirnya angkat bicara soal asal-usul senjata yang dipakai pelaku. “Benar, senjata api yang digunakan oleh pelaku eksekutor diperoleh dari seorang aparat berinisial D,” ujar Hendri pada Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa oknum tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan transaksi jual-beli senjata api kepada pihak yang tidak berhak. “Yang bersangkutan telah menerima putusan PTDH. Meskipun mengajukan banding, hasilnya tetap menguatkan putusan etik. Dengan demikian, ia resmi diberhentikan dari institusi kepolisian,” jelas Hendri.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap perjalanan panjang senjata tersebut sebelum digunakan dalam aksi penembakan. Senjata tersebut merupakan hasil pabrikan non-organik TNI/Polri.

Awalnya, senjata tersebut dibeli D pada tahun 2018 ketika bertugas di Jakarta. Saat itu, kondisinya rusak dan tidak layak pakai. “Senjata itu dibeli D dari seorang warga sipil. Setelah sempat diperbaiki, pada 2022 senjata tersebut dijual kembali dengan alasan ekonomi kepada salah satu pelaku berinisial R,” ungkap Hendri.

Ia juga menegaskan bahwa senjata tersebut bukan bagian dari perlengkapan resmi institusi.

“Kami pastikan itu bukan senjata organik Polri maupun TNI. Hubungan antara pelaku dan oknum aparat itu murni transaksi pribadi, tidak ada keterkaitan kedinasan,” tegasnya.

Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di area parkir sebuah THM di Jalan Imam Bonjol, Samarinda. Korban DIP ditembak empat kali mengenai dada, perut kanan, dan punggung hingga tewas di lokasi.

Pelaku utama berinisial IJ telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Senjata api dan amunisi yang digunakan juga telah diamankan sebagai barang bukti.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *