KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Ratusan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda kembali menggelar aksi untuk menuntut kepastian hak mereka. Aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang berlangsung di Balai Kota pada Selasa (10/2/2026).
Dalam audiensi itu, Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk menata Pasar Pagi secara adil dan sesuai aturan hukum. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada praktik pemalsuan maupun penyalahgunaan SKTUB dalam proses penataan pasar. “Kalau ada pemalsuan SKTUB, atau ada yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik lapak, maka itu jelas bertentangan dengan peraturan hukum kita,” tegasnya.
Andi Harun juga memastikan Pasar Pagi sepenuhnya diperuntukkan bagi pedagang, bukan sebagai properti yang disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani atau yang akrab disapa Yama, menjelaskan bahwa pemberian lapak dilakukan dengan ketentuan satu nama hanya berhak atas satu SKTUB. “Pak Wali tadi meyampaikan bahwa satu nama tetap hanya berhak atas satu SKTUB,” jelasnya.
Yama memastikan pihaknya akan membuka secara transparan data 480 pedagang sesuai arahan Wali Kota Samarinda. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap agar data yang disampaikan benar-benar jelas dan akurat. “Besok saya akan buka data 480 pedagang. Hari ini saya siapkan dulu datanya supaya jelas dan akurat, kemudian datanya akan kami sampaikan kepada mereka,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa kanal pengaduan tetap dibuka bagi pedagang yang merasa dirugikan, termasuk terkait dugaan penyalahgunaan lapak. “Kalau memang berjualan sendiri tidak masalah, tapi jika lapaknya ditempati orang lain, itulah yang sedang kami selesaikan bersama Pak Wali,” ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Pemilik SKTUB Pasar Pagi, Ade Maria Ulfa, menyebut dari total 379 pemilik SKTUB yang diperjuangkan, pihaknya akan kembali melakukan pendataan dan seleksi bersama Dinas Perdagangan.
Ia mengatakan para pemilik SKTUB telah cukup lama menunggu kejelasan hak mereka. “Besok saya akan berkoordinasi dengan Bu Yama terkait pendataan 379 pemilik SKTUB ini dan menyeleksi kembali sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Menurut Ade Maria, dugaan adanya oknum dan penyimpangan akan dilaporkan melalui jalur resmi. Laporan itu disampaikan secara tertutup kepada Wali Kota Samarinda dan instansi pengawas.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota, kalau memang ada yang dicurigai akan disampaikan ke BKD, Inspektorat, dan kejaksaan,” ucapnya.
Meski mengakui hasil audiensi belum tentu memuaskan semua pihak, Ade Maria menilai komunikasi yang dibangun menjadi langkah penting ke depan. “Kalau dibilang puas tentu tidak bisa memuaskan semua orang, namun komunikasi akan terus kami buka agar hak-hak tersebut tetap berkeadilan,” pungkasnya. (mell)