KATIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pengawasan tempat usaha menjelang Ramadan mulai diperketat Pemerintah Kota Samarinda. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun patroli dini hari guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
Usai pertemuan di kawasan Pelita 3, tim langsung bergerak menyisir titik-titik rawan, mulai dari Jalan Kapten Soedjono hingga Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 00.00 – 02.00 Wita.
Dalam pemeriksaan di salah satu kafe di Jalan Trikora, petugas menemukan sejumlah botol dalam teko plastik yang diduga merupakan minuman keras (miras) oplosan. Pengecekan dilakukan menyeluruh, dari ruang utama hingga bagian belakang bangunan yang dijadikan gudang.
Ketua Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan indikasi miras oplosan tercium dari aroma minuman di dalam teko yang diperiksa langsung di lokasi. “Ini oplosan. Aromanya anyir. Ini bir ditambah minuman anggur,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban.
Petugas kemudian meminta klarifikasi kepada pengelola kafe. Dari keterangan yang disampaikan, minuman tersebut diklaim tidak dijual langsung di lokasi, melainkan dibeli dari luar lalu diracik di dalam kafe.
Meski demikian, petugas tetap mengamankan puluhan botol bir serta empat teko berisi miras oplosan. Sejumlah botol kosong juga ditemukan di bagian belakang kafe. Pengelola pun kembali berdalih bahwa tidak ada penjualan miras secara langsung di dalam kafe tersebut. “Tidak ada penjualan miras di sini. Cuma kalau ada orang pesan, dia membelikan lalu diracikkan,” jelasnya.
Namun, Anis menegaskan, modus semacam ini bukan hal baru. Ia menyebut sebelumnya Satpol PP pernah menemukan pola serupa di tempat yang sama.
Menurutnya, dalih hanya menyediakan tempat atau jasa membelikan minuman tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam regulasi ketertiban umum, praktik tersebut tetap masuk kategori pelanggaran. “Sebetulnya nggak ada yang dibolehkan, dilarang semuanya sesuai regulasi. Kalau ada penertiban ya sudah risiko,” katanya.
Anis mengakui secara pribadi ia sempat merasa iba ketika ada pengunjung yang mengaku minuman tersebut belum sempat dibayar dan meminta agar tidak disita. Namun, sebagai aparat penegak perda, ia menegaskan penindakan tidak boleh didasarkan pada rasa kasihan. “Di Satpol PP tidak boleh bekerja dengan hati. Kita bekerja dengan regulasi supaya bisa tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Satpol PP memberikan peringatan kepada pemilik usaha. Pelanggaran serupa disebut telah terjadi dua kali sebelumnya. Jika kembali ditemukan pelanggaran, proses hukum akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Peringatan dulu. Ini sudah dua kali, nanti kalau tiga kali BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kantor,” tegasnya. (mell)