KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mempercepat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
Percepatan pembentukan pansus tersebut dilatarbelakangi oleh besarnya potensi dana CSR di Kalimantan Timur yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal. DPRD Kaltim menilai dana tanggung jawab sosial perusahaan dapat menjadi salah satu penopang penting pembangunan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan Pansus CSR berangkat dari adanya regulasi yang secara tegas mewajibkan perusahaan menyisihkan sebagian keuntungan untuk program sosial dan lingkungan.
Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 yang mengatur alokasi dana CSR hingga maksimal 4 persen dari laba bersih perusahaan. “Ketentuan tersebut sudah sangat jelas, khususnya bagi perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur,” ujar Hasanuddin Mas’ud, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, apabila kewajiban tersebut dijalankan secara konsisten, tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dikurangi secara signifikan. Selain peraturan menteri, kewajiban CSR juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di wilayah operasionalnya.
DPRD Kaltim menilai keberadaan dua payung hukum tersebut seharusnya cukup kuat untuk memastikan perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Melalui pembentukan pansus ini, kami ingin memastikan bahwa keuntungan perusahaan tidak berhenti sebagai angka di laporan keuangan, melainkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
DPRD Kaltim memperkirakan potensi dana CSR yang dapat dihimpun mencapai triliunan rupiah apabila ketentuan alokasi 4 persen dari laba bersih diterapkan secara konsisten. Perhitungan tersebut didasarkan pada banyaknya perusahaan besar yang beroperasi di Bumi Etam, terutama di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta minyak dan gas.
“Di sektor pertambangan saja terdapat perusahaan besar seperti KPC dan Gunung Bayan, belum termasuk perusahaan di sektor perkebunan dan migas,” jelas Hasanuddin.
Meski demikian, DPRD Kaltim mengakui bahwa hingga kini tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban CSR belum terpetakan secara jelas. Data mengenai perusahaan yang telah menjalankan kewajiban secara optimal maupun yang belum patuh masih belum tersusun secara komprehensif, sehingga menjadi perhatian utama Pansus CSR.
“Sampai saat ini belum tersedia gambaran yang utuh mengenai perusahaan yang benar-benar melaksanakan kewajiban CSR sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Melalui kerja Pansus CSR, DPRD Kaltim berencana melakukan pemetaan menyeluruh terhadap pelaksanaan CSR di daerah, menyusun mekanisme yang lebih transparan, serta merumuskan regulasi daerah yang lebih tegas dan mengikat. Dengan demikian, kewajiban CSR tidak lagi bersifat sukarela atau sekadar formalitas.
“Kami menargetkan lahirnya aturan yang jelas, tegas, dan dapat dieksekusi agar pelaksanaan CSR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur,” pungkas Hasanuddin.(ns)