merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Mulai 8 Oktober, Citra Niaga Terapkan Sistem Lalu Lintas Satu Arah

whatsapp image 2025 10 02 at 16.22.09 3f0d597f
Jalan Niaga Utara, Citra Niaga Samarinda, yang segera diberlakukan sistem satu arah mulai 8 Oktober 2025.

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Mulai Rabu (8/10/2025), kawasan Citra Niaga Samarinda akan resmi menerapkan pola lalu lintas satu arah. Kebijakan ini menjadi bagian dari hasil kajian analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang telah disusun sejak proses revitalisasi kawasan perdagangan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa alur kendaraan akan diarahkan masuk dari Jalan Niaga Barat menuju Jalan Niaga Utara. Sementara itu, akses langsung dari Jalan Niaga Timur ke Niaga Utara tidak lagi dibuka.

Menurutnya, kendaraan dari arah Niaga Timur nantinya diminta untuk berputar melalui Jalan Panglima Batur. Dishub juga akan menempatkan rambu di Jalan Kalimantan agar pengendara dapat diarahkan masuk ke Panglima Batur atau tetap melanjutkan perjalanan ke Niaga Timur.

Selain pengaturan arus kendaraan, Dishub juga menyiapkan penertiban pola parkir. Kendaraan tidak diperbolehkan berhenti di sepanjang Jalan Niaga Utara dan diwajibkan menggunakan fasilitas parkir di gedung Plaza 21. “Penataan ini dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat tertib dalam memarkirkan kendaraan serta mengurangi praktik parkir liar yang kerap terjadi,” ujar Manalu.

Dishub menargetkan pemasangan rambu lalu lintas dapat rampung tiga hingga empat hari sebelum penerapan resmi. Sosialisasi kepada masyarakat maupun para juru parkir juga telah mulai dilakukan agar kebijakan ini berjalan lancar. Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari warga sekitar.

Ketua RT 03 Kelurahan Pelabuhan, Harlan, menyatakan bahwa aturan baru tersebut sesuai dengan rencana awal penataan kawasan. “Kami sangat mendukung langkah ini karena sejak awal memang dirancang dengan sistem satu arah,” kata Harlan.

Senada, Anton, salah seorang warga, menilai bahwa aturan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat setempat. “Kebijakan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan kami dan menjawab persoalan yang selama ini ada,” tutupnya.(ns/kaltimvoice)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *