merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Kemenag Samarinda Tegaskan Batasan Penggunaan Pengeras Suara dan Waktu Konvoi Sahur

img 20260218 wa0025
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Nasrun. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Memasuki bulan suci Ramadan, Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda mengingatkan masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan tetap menjaga kenyamanan lingkungan serta menghormati keberagaman kondisi warga.

pemerintah berharap suasana Ramadan dapat berlangsung khusyuk sekaligus harmonis tanpa menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Nasrun, menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara menjadi salah satu perhatian utama. Hal ini penting agar semangat memeriahkan Ramadan tetap sejalan dengan prinsip saling menghargai antarwarga.

“Penggunaan pengeras suara luar dibatasi maksimal hingga pukul 22.00. Untuk suara dalam silakan, tetapi kegiatan seperti tadarus, taklim, dan lainnya yang memakai pengeras suara luar tetap harus berhenti pada pukul 22.00,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pada siang hari pun aktivitas yang menimbulkan suara berlebihan perlu dikendalikan. Menurutnya, suasana Ramadan harus tetap memberi ruang istirahat bagi warga, terutama anak-anak maupun orang tua.

Selain itu, Kemenag juga menyoroti pengaturan aktivitas membangunkan sahur yang kerap dilakukan masyarakat, khususnya kalangan muda. Aktivitas tersebut dinilai tetap boleh dilakukan. Namun, waktunya perlu disesuaikan agar tidak mengganggu ketertiban.

“Sahur memang penuh keberkahan, apalagi jika dilakukan di akhir waktu. Jika subuh sekitar pukul 05.04, maka pergerakan sahur sebaiknya dimulai sekitar pukul 03.45,” jelas Nasrun.

Ia mengingatkan agar kegiatan sahur tidak dilakukan terlalu dini, seperti konvoi motor pada dini hari, karena berpotensi menimbulkan keresahan warga. “Jangan terlalu dini, misalnya pukul 02.30 sudah konvoi motor atau berkumpul, karena bisa mengganggu warga. Pergerakan sahur dan penggunaan pengeras suara juga harus diatur agar tidak menimbulkan keresahan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag menekankan pentingnya sikap toleransi terhadap masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, kondisi setiap orang berbeda sehingga tidak boleh ada pemaksaan atau tindakan berlebihan.

Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penertiban sepihak terhadap pedagang maupun warga yang tidak berpuasa.“Tidak boleh ada tindakan memaksa atau menertibkan secara berlebihan terhadap pedagang atau masyarakat yang tidak berpuasa,” tegas Nasrun.

Kemenag juga memberikan perhatian terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pedagang makanan pada siang hari. Etika berjualan dinilai penting sebagai bentuk saling menghormati di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.“Kepada para pedagang diharapkan tetap menjaga etika, misalnya dengan menutup sebagian tempat jualannya pada siang hari,” katanya.

Ia menilai praktik tersebut selama ini sudah cukup baik diterapkan di lingkungan masyarakat Samarinda dan perlu terus dijaga sebagai budaya toleransi.

Lebih jauh, Nasrun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum memperbanyak kegiatan positif. Ia menegaskan, kemeriahan Ramadan seharusnya tidak diwarnai aktivitas yang merusak ketertiban umum.

“Ramadan harus disemarakkan dengan kegiatan positif. Jangan sampai dicederai oleh aktivitas negatif seperti balapan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban,” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *