merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Kejati Kaltim dan Polres Kukar Kembali Geledah Disdikbud, Kasus Dugaan Penyimpangan Insentif Guru Berlanjut

screenshot 2026 09 10 141139
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polres Kukar di kantor Disdikbud. (Andri/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG — Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara kembali digeledah aparat penegak hukum, Kamis (30/7/2026). Penggeledahan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur bersama Polres Kukar untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana insentif guru.

Tim Kejati Kaltim tiba sekitar pukul 14.00 WITA dan melakukan pemeriksaan di ruang rapat Sekretaris Disdikbud. Kehadiran Kejati juga berkaitan dengan proses pelimpahan penanganan perkara kepada penyidik Polres Kukar.

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan pihaknya siap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.

“Pada prinsipnya kami bersifat kooperatif dan terbuka terhadap proses ini,” ujar Heriansyah.

Menurutnya, sejumlah dokumen sebelumnya telah disita Kejati Kaltim dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Kukar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah tim Kejati menyelesaikan prosesnya, penyidik Polres Kukar melanjutkan penggeledahan sekitar pukul 15.00 WITA. Sejumlah dokumen dan berkas diperiksa di ruang pemeriksaan dengan didampingi staf bagian keuangan Disdikbud.

Sekretaris Disdikbud Kukar Pujianto juga turut mendampingi jalannya pemeriksaan hingga sore. Proses tersebut bahkan berlangsung sampai waktu magrib.

Sekitar lima penyidik kemudian menghentikan pemeriksaan sementara untuk melaksanakan salat dan beristirahat. Saat ditemui, salah seorang penyidik memilih tidak memberikan keterangan dan mengarahkan pertanyaan kepada Humas Polres Kukar.

“Kami nggak bisa berkomentar, karena pemeriksaan masih berlangsung. Silakan berkoordinasi dengan Humas Polres,” katanya.

Kasus ini bermula dari temuan terkait rekening seorang ASN di lingkungan Disdikbud Kukar yang memiliki dana sekitar Rp9,5 miliar. Kejanggalan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada 2025.

Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan insentif guru. Nilai dugaan penyimpangan disebut berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah karena dugaan pemalsuan data penerima insentif diduga terjadi berulang pada beberapa tahun.

Sementara proses hukum masih berjalan, ASN yang diduga berkaitan dengan rekening tersebut disebut telah mengembalikan sebagian dana secara bertahap.

“Yang bersangkutan sudah lakukan pengembalian dana secara dicicil,” ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *