merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Kejati dan Polres Kukar Kembali Geledah Disdikbud, Pemeriksaan Berlangsung hingga Magrib

screenshot 2026 09 10 141139
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polres Kukar di kantor Disdikbud. (Andri/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG — Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara di Jalan Lais Timbau, Tenggarong, kembali digeledah aparat penegak hukum, Kamis (30/7/2026).

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Polres Kukar memeriksa sejumlah dokumen di ruang rapat Sekretaris Disdikbud.

Kedatangan Kejati Kaltim kali ini juga berkaitan dengan proses pelimpahan penanganan perkara kepada Polres Kukar. Sebelumnya, sejumlah dokumen telah diamankan Kejati untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Pada prinsipnya kami bersifat kooperatif dan terbuka terhadap proses ini,” ujar Heriansyah.

Setelah tim Kejati menyelesaikan prosesnya, penyidik Polres Kukar melanjutkan penggeledahan sekitar pukul 15.00 WITA. Sejumlah berkas kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk diteliti.

Penyidik turut didampingi staf bagian keuangan Disdikbud yang berkaitan dengan pengelolaan data dan pencairan anggaran insentif. Sekretaris Disdikbud Kukar Pujianto juga berada di lokasi mendampingi proses pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung hingga memasuki waktu magrib. Sekitar lima penyidik terlihat keluar sementara dari ruang pemeriksaan untuk menunaikan salat dan beristirahat.

Saat ditanya mengenai kegiatan tersebut, salah seorang penyidik tidak memberikan keterangan.

“Kami nggak bisa berkomentar, karena pemeriksaan masih berlangsung. Silakan berkoordinasi dengan Humas Polres,” katanya.

Kasus ini bermula dari temuan mengenai rekening seorang ASN di lingkungan Disdikbud Kukar yang menyimpan dana sekitar Rp9,5 miliar. Kejanggalan tersebut terungkap melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025.

Penyidikan kemudian berkembang pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana insentif guru. Nilai dugaan penyimpangan disebut berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah karena dugaan pemalsuan data penerima insentif diduga terjadi berulang dalam beberapa tahun.

Di tengah proses hukum tersebut, ASN yang diduga berkaitan dengan rekening tersebut disebut telah mengembalikan sebagian dana secara bertahap.

“Yang bersangkutan sudah lakukan pengembalian dana secara dicicil,” ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *