KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Terungkapnya kasus megakorupsi izin tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyeret enam tersangka dari unsur pejabat daerah dan petinggi perusahaan tambang disertai penyitaan aset sekitar Rp214 miliar menjadi sorotan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun ini melibatkan tiga eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar berinisial HM, BH, dan ADR, serta tiga petinggi perusahaan yakni BT dari PT JMB, DA dari PT ABE, dan GT dari PT KRA.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi seluas sekitar 1.800 hektare di kawasan Tenggarong Seberang yang diduga dilakukan tanpa izin penggunaan lahan. Dampaknya, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa tidak berjalan optimal serta menimbulkan kerusakan fasilitas umum, rumah warga, dan lahan pertanian.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi sistem pengawasan pertambangan secara menyeluruh di daerah.
Penindakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal atau bermasalah harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Kaltim agar tidak kembali merugikan daerah. “Memang wajib harus kita perbaiki dan benahi bersama. Kalau tidak dibenahi, ke depan lingkungan kita akan semakin terdampak,” ujarnya kepada awak media, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat daerah. “Jangan sampai hanya merusak alam kita dan mengeruk kekayaan daerah, tapi tidak memberikan dampak positif bagi Kalimantan Timur,” tegasnya.
Kasus yang terjadi sejak rentang 2005 hingga 2014 tersebut, kata Reza, menunjukkan masih banyak persoalan lama di sektor pertambangan yang belum sepenuhnya terungkap dan perlu ditindaklanjuti secara serius.
Karena itu, ia berharap koordinasi antara DPRD dan aparat penegak hukum dapat diperkuat guna memastikan pembenahan sistem pengawasan berjalan lebih efektif ke depan. Selain itu, ia juga mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar turut mengambil langkah lebih tegas dalam penertiban aktivitas pertambangan bermasalah di daerah.
“Untuk penindakannya memang kembali ke pemerintah pusat, ada di kementerian ESDM maupun kementerian lainnya,” katanya.
Menurutnya, perbaikan tata kelola pertambangan tidak hanya menyangkut produksi, tetapi juga mencakup persoalan izin lintasan angkutan tambang, pelabuhan khusus, dampak lingkungan, hingga ganti rugi lahan masyarakat yang selama ini masih menjadi persoalan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kaltim berencana menggelar rapat kerja bersama instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah serta merumuskan rekomendasi perbaikan sistem ke depan.
Ia berharap langkah penegakan hukum dalam kasus korupsi tambang di Kutai Kartanegara menjadi titik awal pembenahan tata kelola pertambangan agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat maupun lingkungan. “Kami berharap ke depan teman-teman aparat penegak hukum juga bisa melibatkan DPRD untuk bersama-sama membenahi sistem, lingkungan, dan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur,” tutupnya. (mell)