KALTIMVOICE, SAMARINDA – Desakan keadilan fiskal kembali mencuat dari Kalimantan Timur (Kaltim) menyusul kebijakan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat. Pemotongan ini dinilai memukul daerah penghasil sumber daya alam, sementara dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur terus ditanggung masyarakat setempat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja negara dan diperkuat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025. Total pengurangan transfer ke daerah mencapai Rp50,59 triliun, termasuk jatah untuk Kaltim yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung energi nasional.
Anggota DPR RI asal Dapil Kaltim Syafruddin, menilai kebijakan ini tidak adil bagi daerah penyumbang pendapatan negara terbesar, khususnya dari sektor pertambangan batu bara. “Ya, saya sebagai anggota DPR RI sebenarnya prihatin. ya, terhadap kebijakan pemangkasan dana transfer daerah atau dana bagi hasil ini,”ujar politisi PKB itu.
Menurutnya, Pemerintah Pusat seharusnya mempertimbangkan kontribusi Kaltim yang selama ini menopang penerimaan negara melalui komoditas tambang. “Mestinya Kaltim itu harus mendapatkan ruang yang istimewa untuk dana bagi hasil ini,” tegas Ketua DPW PKB Kaltim itu.
Lebih jauh, Syafruddin menekankan bahwa masyarakat Kaltim merasakan langsung kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas tambang. “Jalan-jalan yang cepat rusak hingga banjir yang kerap melanda menjadi konsekuensi yang harus ditanggung daerah ini. Ya, misalnya dampak dari eksplorasi batu bara. Itu ‘kan masyarakat Kalimantan Timur yang merasakan. Ya, jalan cepat rusak,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Pusat agar tidak memukul rata pemangkasan DBH untuk semua daerah tanpa melihat kontribusi dan beban lingkungan masing-masing.
“Maka harusnya Pemerintah Pusat memberikan ruang istimewa kepada Kalimantan Timur untuk tidak memangkas atau mengurangi jatah dana bagi hasilnya untuk Kalimantan Timur,” pintanya.
Meski demikian, Syafruddin memastikan jalur komunikasi tetap dibuka. Ia bersama Pemerintah Daerah akan mendorong dialog dengan Pemerintah Pusat agar kebijakan ini bisa ditinjau kembali.”Tapi ya kita tetap berusaha, nanti saya bersama Gubernur, Pemerintah Daerah akan membicarakan dengan Pemerintah Pusat agar dipertimbangkan ulang,” pungkasnya. (*/)