KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Penempatan pedagang di kawasan Pasar Pagi Samarinda diduga bermasalah. Saat ini, Inspektorat Daerah Kota Samarinda mulai memeriksa sejumlah pegawai dari Dinas Perdagangan Kota (Disdag) Samarinda atas pengaduan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menyampaikan pemeriksaan masih berada pada tahap pengumpulan data dan mempelajari fakta. “Kalau memang ada pelanggaran disiplin, tentu nanti akan kami sampaikan secara objektif. Saat ini prosesnya masih berjalan dan tim masih bekerja,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Menurut Firdaus, hingga saat ini sekitar lima hingga enam pegawai telah dimintai keterangan. Pemeriksaan difokuskan pada aparatur yang berkaitan langsung dengan pengelolaan teknis di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pagi.
“Pegawai yang kita panggil kurang lebih sekitar lima sampai enam orang, terutama yang terkait langsung dengan UPT Pasar Pagi. Karena memang itu yang dilaporkan secara resmi oleh para pedagang,” jelasnya.
Firdaus menegaskan, Inspektorat tidak akan mengambil kesimpulan tanpa dasar yang kuat. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada regulasi serta data pendukung yang relevan dengan laporan pedagang.“Kami mendasarkan pada dua hal, data dan fakta. Jadi tidak boleh menyimpulkan sesuatu tanpa dasar,” tegasnya.
Selain meminta keterangan pegawai, tim Inspektorat juga tengah mengumpulkan dokumen regulasi serta data administrasi yang berkaitan dengan mekanisme penempatan pedagang di kawasan Pasar Pagi. Hasil dari proses tersebut, kata dia, nantinya akan dikompilasi sebagai bahan penyusunan simpulan dan rekomendasi resmi kepada pemerintah kota terkait ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin aparatur. “Mungkin minggu depan sudah ada gambaran. Nanti teman-teman bisa update saja.” pungkasnya. (mell)