merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Hasil Audit Enam ASN Disdag Belum Final, Sekda Samarinda: Masih Dibahas Tim Disiplin

whatsapp image 2026 08 04 at 14.24.53
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda belum mengambil keputusan terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perdagangan (Disdag) yang diperiksa Inspektorat terkait dugaan maladministrasi dalam pengelolaan kios Pasar Pagi.

Meski hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah, rekomendasi dari Inspektorat masih diproses di internal pemerintah. Penetapan tindak lanjut maupun sanksi terhadap enam ASN tersebut pun belum diputuskan.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan pembahasan hasil pemeriksaan masih berlangsung sehingga pemerintah belum dapat mengumumkan hasil akhirnya.

“Iya, itu masih dibahas karena itu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Nanti kalau sudah final akan diinformasikan,” ujar Neneng, Selasa (4/8/2026).

Neneng menjelaskan, laporan yang disampaikan Inspektorat masih berupa rekomendasi. Saat ini, rekomendasi tersebut tengah dibahas dalam Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D).

Namun, pembahasan itu bukan satu-satunya tahapan yang harus dilalui sebelum pemerintah menetapkan keputusan.

“Ini baru rekomendasi dari Inspektorat. Masih ada beberapa tahap lagi. Nanti kita rapat lagi, baru bisa kita informasikan,” katanya.

Ia mengaku belum dapat memastikan kapan seluruh proses tersebut akan selesai. Meski demikian, pemerintah kota menargetkan pembahasannya dapat segera dituntaskan agar hasil akhirnya bisa diumumkan kepada publik.

“Secepatnya. Saya belum bisa memastikan kapannya, tapi nanti pasti akan diinformasikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, memastikan pemeriksaan terhadap enam ASN Disdag telah rampung. Laporan hasil pemeriksaan juga telah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda dan Sekretaris Daerah untuk diproses sesuai mekanisme penegakan disiplin aparatur.

Di sisi lain, perkembangan tersebut turut menjadi perhatian Komisi II DPRD Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, sebelumnya menyatakan akan meminta penjelasan kepada Inspektorat guna mengetahui persoalan yang melatarbelakangi kisruh penataan kios Pasar Pagi, meski Inspektorat menegaskan hasil audit tidak memiliki kewajiban untuk disampaikan kepada legislatif.

Untuk sementara, nasib enam ASN Disdag itu masih menunggu keputusan pemerintah kota. Hasil pembahasan internal nantinya akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut maupun sanksi yang akan dijatuhkan. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *