merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Gubernur Tetapkan UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur 2026, Berau Paling Tinggi

img 20251225 wa0009
Gubernur Katim, Rudy Mas'ud.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Kalimantan Timur Tahun 2026 pada 24 Desember 2025.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dan berlaku bagi 10 kabupaten/kota di Benua Etam. Dalam ketentuan tersebut, Kabupaten Berau ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi pada Tahun 2026, yakni mencapai Rp4.391.337,55.

Selain Berau, sejumlah daerah lain juga mencatatkan UMK di atas Rp4 juta, di antaranya Kabupaten Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Timur. Untuk wilayah perkotaan, UMK Kota Bontang ditetapkan sebesar Rp3.799.480, Kota Balikpapan Rp3.856.694,43, dan Kota Samarinda Rp3.983.882. Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperoleh UMK sebesar Rp3.991.797.

Adapun besaran UMK di kabupaten lainnya ditetapkan sebagai berikut: Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp4.231.617,40, Kabupaten Kutai Timur Rp4.067.436, Kabupaten Penajam Paser Utara Rp4.181.134, serta Kabupaten Paser Rp3.776.998,06.

Dengan demikian, Berau menjadi daerah dengan nominal UMK paling tinggi di Kalimantan Timur pada 2026. Selain UMK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang menetapkan UMP Kalimantan Timur sebesar Rp3.762.431. Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa ketentuan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun serta diterapkan oleh masing-masing perusahaan.

“Pemberi kerja dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur diberlakukan terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026,” tegas Gubernur Rudy.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

3 Responses

  1. Spakah ini sebagai wacana saja? Realita Pengusaha byr upah pkrja tdk sesuai UMK/UMP seperti yg telah ditetapkan
    Sejak dari dulu. Sy pernah bkrja di Perusahaan Tambang batubara disite project Tenggarong, upah pokok tdk sesuai UMK/P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *