KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 21–29 September 2025 di Tenggarong.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-3832/DISDIKBUD/BUD-1/065.11/09/2025 sebagai pedoman pelaksanaan sekaligus mengajak seluruh pihak menyukseskan agenda budaya tahunan tersebut.
SE yang ditandatangani secara elektronik pada Senin (1/9/2025) itu mengatur keterlibatan aparatur pemerintah hingga badan usaha dalam rangkaian Festival Erau.
Selama festival berlangsung, ASN, P3K, non-ASN, serta karyawan BUMN dan BUMD diimbau mengenakan pakaian adat Kutai, seperti baju taqwo, baju miskat dan baju cinan.
Pemkab Kukar juga meminta kantor pemerintahan, kecamatan, kelurahan, desa, BPD dan Perusda menghias lingkungan kantor dengan umbul-umbul serta baliho bertema “Menjaga Marwah Peradaban Nusantara.”
Sejumlah kewajiban turut ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Seluruh kecamatan diminta berpartisipasi dalam Kirab Budaya saat pembukaan dengan membawa seserahan hasil bumi.
Sementara itu, OPD dan Perusda diwajibkan terlibat dalam Expo Erau Adat Kutai 2025 dan Beseprah. Mereka juga diminta mendukung pelaksanaan Belimbur dengan menyediakan tempat penampungan air di lokasi yang telah ditentukan.
Bupati Kukar turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan seluruh rangkaian Festival Erau Adat Kutai 2025.
Untuk teknis pelaksanaan dan koordinasi kegiatan, seluruh pihak diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.