merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Dua Napi Lapas di Sulsel Kendalikan Sabu-Sabu di Kaltim, Polisi Sita 7,1 Kilogram Sabu

img 20251111 wa0008
Konferensi pers terkait narkoba sepanjang Oktober 2025 yang dipimpin oleh Kapolresta Samarinda, KombesPol Hendri Umar.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi yang digelar sepanjang Oktober 2025, polisi menyita 7,1 kilogram sabu, 994 butir ekstasi, 1.000 butir pil LL, serta mengamankan 25 orang tersangka. Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, dari total tersangka yang ditangkap, 21 orang merupakan laki-laki dan 4 lainnya perempuan.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp4,5 juta, 18 unit telepon genggam, dan 12 sepeda motor yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut.

“Dari 17 kasus yang kami ungkap selama Oktober, satu kasus menjadi perhatian utama karena jumlah barang bukti sabu yang disita mencapai 7,1 kilogram,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa (11/11/2025).

Menurut Hendri, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di Samarinda yang diduga dikendalikan jaringan asal Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua narapidana di Lapas Parepare berinisial H dan A yang menjadi pengendali utama.

“Kedua napi ini memberikan perintah kepada kurir berinisial AR untuk mengambil 10 kilogram sabu di Samarinda. Karena kondisi kesehatan, AR menyuruh dua orang dari Makassar, yaitu AL dan E, untuk melaksanakan tugas itu,” jelas Hendri.

AL dan E kemudian berkoordinasi dengan R, rekan mereka di Samarinda, yang mengambil sabu di sebuah penginapan berinisial M pada 26 Oktober 2025. Keesokan harinya, AL dan E tiba di Samarinda untuk memastikan kondisi barang, lalu berpindah ke rumah N.

Di lokasi itu, sabu dibagi dua: 7 kilogram diserahkan kepada N, sementara 3 kilogram dikembalikan ke penginapan untuk diambil oleh kurir lain. Setelah pembagian selesai, tersangka M melarikan diri dan menyembunyikan 6 kilogram sabu di rumah kekasihnya berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Mugirejo, Samarinda.

Petugas yang telah membuntuti pergerakan para pelaku kemudian bergerak cepat. Pada 27 Oktober 2025, polisi menangkap AL, E, dan AR di Jalan D.I. Panjaitan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tambahan 1 kilogram sabu di rumah N. “Dari hasil pengembangan, petugas menemukan lagi enam bungkus besar sabu di rumah M dengan total berat 7,1 kilogram,” kata Hendri.

Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni AL (perempuan, warga Makassar, sedang hamil), R (perempuan, warga Samarinda), AR (laki-laki, warga Makassar), dan N (perempuan, pemilik rumah tempat pembagian sabu).

Sementara itu, E masih buron. Dua narapidana di Lapas Parepare yang menjadi pengendali jaringan juga tengah diperiksa secara intensif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

“Kami masih menelusuri jaringan komunikasi serta aliran perintah dari dua narapidana di Parepare. Pemeriksaan dilakukan dengan metode scientific investigation agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Hendri.

Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Sulawesi Selatan untuk memburu sisa jaringan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“AL dan E adalah kurir utama yang bertugas membawa sabu ke Makassar melalui jalur laut lewat Pelabuhan Parepare. AR berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan N dan M membantu menyediakan tempat untuk pembagian barang,” pungkas Hendri.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *