merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

DPRD Samarinda Pastikan Warga Sungai Kapih Kini Bisa Urus Sertifikat Tanah, PT MNM Tegaskan Tak Punya Konsesi

whatsapp image 2026 07 04 at 13.52.07
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Warga Kelurahan Sungai Kapih kini memiliki kepastian lebih dalam mengurus dokumen pertanahan. DPRD Kota Samarinda memastikan kawasan tersebut tidak masuk dalam wilayah konsesi PT MNM, sehingga proses pengurusan alas hak maupun administrasi pertanahan dapat dilanjutkan tanpa terkendala status izin usaha pertambangan.

Kepastian itu menjadi salah satu hasil audiensi yang difasilitasi Komisi I DPRD Samarinda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), beberapa waktu lalu.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti permintaan BPN yang membutuhkan klarifikasi data bidang tanah di kawasan konsesi tambang. Inventarisasi itu diperlukan agar pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat tidak lagi terkendala persoalan tumpang tindih data.

“Dari informasi yang disampaikan pihak perusahaan, PT MNM tidak memiliki lahan konsesi di Sungai Kapih. Artinya masyarakat yang ingin mengurus alas hak maupun surat-surat pertanahan di wilayah tersebut sudah bisa langsung berproses melalui kelurahan,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian bagi warga Sungai Kapih, audiensi juga menghasilkan komitmen empat perusahaan tambang untuk mendukung proses inventarisasi lahan yang dilakukan BPN.

Keempat perusahaan tersebut, yakni PT Insani Baru Perkasa, PT Lana Harita Indonesia, PT Mahakam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama, menyatakan siap menyerahkan data wilayah konsesi melalui mekanisme resmi apabila diminta oleh BPN.

Menurut Ronal, keterbukaan data itu menjadi langkah penting untuk memperjelas batas antara lahan masyarakat dan kawasan konsesi perusahaan. Selama ini, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang statusnya belum sepenuhnya jelas sehingga menyulitkan masyarakat saat mengurus dokumen pertanahan.

“BPN ingin menginventarisasi seluruh lahan berdasarkan fungsi penggunaan dan jenis alas haknya. Jadi nanti ketika masyarakat mengurus sertifikat atau dokumen pertanahan, tidak ada lagi keraguan apakah lahannya berada di dalam wilayah konsesi atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan inventarisasi tersebut bukan bertujuan mengurangi ataupun mencabut hak perusahaan atas wilayah konsesi yang dimiliki. Pendataan dilakukan semata-mata untuk memastikan seluruh penggunaan lahan terdokumentasi secara akurat sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi sengketa agraria.

Menurutnya, kepastian administrasi pertanahan menjadi kebutuhan mendesak karena masih ada warga yang mengalami hambatan saat mengurus sertifikat akibat belum sinkronnya data kepemilikan lahan dengan data konsesi perusahaan.

“Kalau seluruh datanya sudah jelas, BPN tentu akan lebih mudah menerbitkan sertifikat karena status lahannya sudah terang dan tidak menimbulkan keraguan lagi,” ucapnya.

Ronal menambahkan, DPRD dalam pertemuan tersebut hanya berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan BPN dengan perusahaan pemegang IUP. Selanjutnya, proses inventarisasi maupun verifikasi data sepenuhnya menjadi kewenangan BPN.

“Kami hanya memfasilitasi pertemuan antara BPN dan perusahaan. Prinsipnya perusahaan sudah menyatakan siap memberikan data wilayah konsesi apabila BPN menyampaikan permintaan secara resmi,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh perusahaan yang hadir merupakan pemegang izin usaha pertambangan yang sah. Namun demikian, pendataan tetap perlu dilakukan agar pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat sebagai dasar pelayanan pertanahan maupun penyelesaian persoalan lahan di Kota Samarinda pada masa mendatang.

“Kami berharap setelah inventarisasi ini selesai, masyarakat tidak lagi mengalami kendala administrasi hanya karena status lahannya belum jelas. Semua pihak juga memiliki kepastian hukum sesuai kewenangannya masing-masing,” pungkasnya. (mell/Adv17/dprdsamarinda)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *