merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

DPRD Kukar Gandeng Kejari, Konsultasi Hukum Diharapkan Cegah Pelanggaran

screenshot 2026 09 10 121108
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG — Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyambut baik kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Menurut Ahmad Yani, kemitraan tersebut dapat memperkuat pelaksanaan tugas DPRD, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.

“Kita sambut positif kerja sama dengan kejaksaan karena manfaatnya sangat penting,” ujar Ahmad Yani, Selasa (9/9/2025).

Ia menilai pendampingan dan konsultasi hukum dibutuhkan DPRD agar setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas. Kerja sama dengan Kejari juga dinilai dapat membantu mencegah potensi kekeliruan maupun penyimpangan sejak awal.

“Kerja sama ini bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” katanya.

Ahmad Yani menyebut keberadaan Kejari sebagai mitra hukum di daerah membuat proses konsultasi menjadi lebih mudah dan cepat dibandingkan harus meminta pandangan hukum ke tingkat provinsi maupun pusat.

“Kalau konsultasi ke provinsi atau pusat kan lebih jauh, lebih dekat melalui Kejari saja,” tegasnya.

Ia berharap MoU tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

“Yang kita lakukan ini menumbuhkan kepercayaan publik. Terima kasih kepada Kejari karena telah bekerja sama dengan DPRD,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum, termasuk dalam proses perubahan peraturan daerah (Perda).

Kejari juga membuka ruang konsultasi untuk persoalan hukum lainnya, termasuk yang berkaitan dengan pidana umum maupun pidana khusus.

“Silakan libatkan kami. Minimalisir masalah dan temuan persoalan hukum ke depannya,” jelas Firdaus.

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *