KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar memperkuat sinergi melalui penandatanganan nota kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (9/9/2025).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Serbaguna Sekretariat DPRD Kukar dan dihadiri Ketua DPRD Ahmad Yani, Wakil Ketua Abdul Rasid, Junadi dan Aini Farida, sejumlah anggota DPRD, serta Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus bersama jajarannya.
Sekretaris DPRD Kukar M Ridha Darmawan mengatakan kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum, koordinasi hingga konsultasi terkait persoalan perdata dan TUN yang dihadapi lembaga legislatif.
Menurutnya, sinergi dengan Kejari diperlukan agar setiap langkah DPRD yang berkaitan dengan aspek hukum dapat dikoordinasikan dengan baik.
“Setiap dalam hal pertimbangan hukum di DPRD, dikoordinasi dengan baik. Terjalin sinergi, wujudkan program nyata untuk pembangunan daerah,” ujar Ridha.
Sementara itu, Kajari Kukar Tengku Firdaus menyambut baik hubungan kerja sama dengan DPRD yang selama ini telah terjalin. Ia berharap kolaborasi tersebut terus ditingkatkan untuk mendukung pelayanan dan penegakan hukum.
“Terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini dan akan terus kita tingkatkan bersama,” katanya.
Firdaus menambahkan, Kejari Kukar siap memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan DPRD, termasuk proses kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam pembentukan maupun perubahan Peraturan Daerah.
“Ini bagian dari penegakan dan pelayanan hukum yang baik. Kami bisa lakukan pendampingan kerja Pansus Perda,” pungkasnya