KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menegaskan bahwa program pemberian insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tetap dilanjutkan. Namun, penyalurannya kini disesuaikan dengan regulasi melalui proses rasionalisasi penerima. Kebijakan ini diambil agar pemberian insentif benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiq, menjelaskan bahwa isu mengenai insentif guru PAUD menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Samarinda dan perwakilan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), pada Senin (3/11/2025).
Ia menyebutkan, langkah rasionalisasi dilakukan untuk menyesuaikan jumlah penerima dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan yang ada. “Permasalahan yang dibahas berkaitan dengan penyesuaian kuota penerima insentif bagi guru PAUD. Kami tidak melakukan pengurangan, tetapi penyesuaian agar penerima sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Menurut Taufiq, proses rasionalisasi dilakukan melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi lapangan dengan melibatkan para pengawas sekolah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada guru yang aktif mengajar di satuan pendidikan.
“Regulasi mengatur bahwa insentif diberikan berdasarkan jumlah rombongan belajar. Satu guru untuk satu rombel, dan hanya guru yang benar-benar mengajar di kelas tersebut yang berhak menerima,” jelasnya lebih lanjut.
Dari hasil RDP itu, DPRD meminta agar Disdikbud segera menyusun surat edaran resmi terkait kriteria dan mekanisme penyaluran insentif. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi sekolah dan guru untuk memahami proses pemberian bantuan. “Kami akan segera menyosialisasikan ketentuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” tutur Taufiq.
Ia menambahkan, jumlah guru PAUD di Samarinda saat ini tercatat lebih dari tiga ratus orang.
Namun, data penerima insentif akan diperbarui berdasarkan hasil rasionalisasi dan sesuai dengan Peraturan Wali Kota yang berlaku. “Kami tetap berpegang pada prinsip bahwa insentif diberikan kepada tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi dan aktif menjalankan tugasnya di lapangan,” pungkasnya. (ns)