KALTIM VOICE, SAMARINDA – Seorang pemuda berinisial L (21) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan parkir Samarinda Central Plaza (SCP). Ironisnya, aksi tersebut dipelajari pelaku melalui video di media sosial TikTok dan mesin pencari Google.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 01.55 Wita. Saat kembali ke area parkir, pemilik mobil Honda HR-V putih bernopol KT 1602 IA mendapati kaca bagian belakang kiri kendaraannya pecah.
Setelah dicek, sejumlah barang berharga berupa cincin emas seberat 7 gram dan sepasang anting emas 5 gram yang disimpan di dasbor raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp12 juta, dan segera melaporkannya ke Polsekta Samarinda Kota.
Unit Opsnal Polsekta Samarinda Kota bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat.
Hanya berselang sehari, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan pecahan busi sebagai alat untuk memecahkan kaca mobil.
“Metode ini memungkinkan kaca kendaraan pecah seketika tanpa menimbulkan suara keras. Setelah itu, pelaku dengan mudah mengambil barang berharga yang ditinggalkan pemilik di dalam mobil,”
terangnya saat konferensi pers, Selasa (26/8/2025).
Dalam pemeriksaan, L mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa setelah mengambil perhiasan, ia membuang tas korban ke tempat sampah.
Polisi kemudian menemukan kembali barang bukti berupa cincin dan anting emas yang disembunyikan di rumah pelaku di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir.
Kepada penyidik, pelaku berdalih tindakannya dilakukan karena mendesak kebutuhan biaya pernikahan. “Apapun motifnya, pencurian tetap merupakan tindak pidana. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegas AKBP Heri.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada ketika memarkir kendaraan. “Jangan pernah meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Modus pecah kaca bisa berlangsung sangat singkat dan kerap terjadi di lokasi parkir umum,”imbaunya. (*/)