KALTIMVOICE.ID, PENAJAM – Gelombang pensiun tenaga pendidik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, membuat pemenuhan kebutuhan guru kembali menjadi perhatian serius.
Pemerintah daerah kini tengah menyiapkan pemetaan pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki latar belakang pendidikan guru tetapi masih ditempatkan pada posisi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairuddin, mengungkapkan bahwa sekitar 65 hingga 66 ASN akan memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, kelompok tenaga pendidik atau guru menjadi yang paling dominan.
“Yang pensiun itu rata-rata kebanyakan dari Dinas Pendidikan, guru,” kata Khairuddin, Rabu (16/9/2026).
Menurut Khairuddin, kondisi ini perlu direspons dengan penataan pegawai yang lebih terukur. Kekurangan guru tidak serta-merta harus diselesaikan melalui pengangkatan pegawai baru, mengingat pemerintah daerah juga harus memperhitungkan kemampuan belanja pegawai.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan yakni memetakan PPPK yang memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi sebagai guru, namun saat ini menjalankan tugas administrasi, tata usaha, atau bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Kalau mereka memang punya background pendidikan dan sebagainya, kita mencoba seperti apa mengalihkan pemetaannya,” ujarnya.
Kendati demikian, Khairuddin menegaskan bahwa pemetaan tersebut tetap harus mempertimbangkan kompetensi. Tidak semua PPPK berlatar belakang pendidikan otomatis dialihkan menjadi guru sebelum melewati proses evaluasi kualifikasi dan kemampuan.
Guna mematangkan langkah tersebut, BKPSDM akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menganalisis pemetaan dan pemenuhan distribusi guru secara lebih terperinci.
Evaluasi diperlukan untuk memetakan guru yang kekurangan maupun kelebihan jam mengajar, serta menghitung kebutuhan riil di setiap sekolah.
“Makanya kita lagi melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan pemetaan benar-benar yang memiliki latar belakang guru,” jelasnya.
Khairuddin menilai persoalan kebutuhan guru tidak hanya berkaitan dengan jumlah pegawai, tetapi juga bagaimana distribusi dan pemanfaatannya di lapangan. Ia mencontohkan, situasi di mana pegawai berlatar belakang guru justru ditempatkan sebagai tenaga administrasi perlu dievaluasi ketika sekolah mengalami kekurangan pengajar.
“Kalau memang latar belakangnya pendidikan guru, dia memiliki kompetensi, bagaimana nanti kita melakukan supaya benar-benar dia fungsinya sebagai guru,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa penataan ini berkaitan erat dengan pemenuhan jam mengajar agar kekurangan guru di tiap sekolah dapat dianalisis secara akurat berdasarkan data teknis Dinas Pendidikan.
Sementara itu, terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Nasional Terintegrasi di PPU, Pemkab belum dapat menentukan kebutuhan gurunya secara langsung.
Pemerintah daerah masih menunggu kepastian terkait kapasitas sekolah, jumlah ruang kelas, jumlah siswa, hingga kebutuhan pembelajarannya.
“Kalau sekolahnya sudah jadi, ruangnya berapa, yang diterima berapa, itu kan bisa menganalisa. Berarti satu kelas itu berapa, yang dibutuhkan untuk muridnya berapa, berarti butuh guru berapa,” ujarnya.
Oleh karena itu, kebutuhan guru untuk sekolah-sekolah baru tersebut nantinya baru akan dihitung setelah data teknis sekolah tersedia secara lengkap.
Khairuddin menegaskan, Pemkab PPU berkomitmen memastikan setiap pegawai ditempatkan sesuai dengan fungsi dan kompetensinya agar pelayanan publik dapat berjalan optimal tanpa harus terus menambah jumlah pegawai.
(Adv28/diskominfoppu/udin.zacrez)