merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Area Hijau Melimpah, RTH Publik Samarinda Masih Minim

whatsapp image 2026 02 03 at 12.37.48
Salah satu terbuka hijau (RTH) di Kota Samarinda (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Samarinda memiliki banyak area hijau, mulai dari taman, pepohonan, hingga lahan terbuka yang tersebar di berbagai wilayah. Meski jumlah ruang terbuka hijau (RTH) secara keseluruhan cukup, RTH publik yang bisa diakses masyarakat masih jauh dari target.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau terbagi dalam dua kategori, yakni RTH privat dan RTH publik.

“RTH itu ada dua, publik dan privat. Secara jumlah, Samarinda sudah lebih dari 30 persen, tapi yang kurang justru RTH publik. Jadi harus jelas membedakannya,” kata Basuni, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, meski kota Samarinda terlihat hijau, jumlah RTH publik yang dikelola secara resmi masih terbatas. Banyak kawasan di Palaran, Sambutan, dan Utara terlihat hijau, namun sebagian besar termasuk RTH privat.

Sementara itu, RTH publik adalah area hijau yang dimiliki atau dikelola pemerintah, bisa juga melalui kerja sama, dan dapat diakses masyarakat umum.

“Kalau hanya bicara RTH, banyak wilayah seperti Palaran, Sambutan, atau Utara masih hijau. Tapi RTH publik, yang dimiliki atau dikelola resmi dan bisa lewat kerja sama dengan pemerintah, jumlahnya masih kurang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Basuni menjelaskan bahwa secara keseluruhan, gabungan RTH publik dan privat di Samarinda diperkirakan mencapai 35 persen. Sementara itu, RTH publik baru mencakup hampir 500 hektare, jauh dari ideal untuk kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, untuk menambah RTH publik, DLH mendorong beberapa langkah. Salah satunya adalah pembelian lahan oleh pemerintah daerah. Meski kewenangan pembelian berada di BPKAD, DLH bisa memberikan rekomendasi teknis. Selain itu, lahan juga bisa diperoleh melalui hibah dari sektor swasta.

“Perumahan komersial wajib menyediakan RTH 20 persen, sementara perumahan MBR 10 persen. RTH itu harus diserahkan ke pemerintah dan bisa dicatat sebagai RTH publik,” ujarnya.

Selain itu, kerja sama dengan perusahaan atau pihak swasta yang memiliki lahan hijau cukup luas juga menjadi opsi. Namun, ia mengingatkan bahwa kerja sama bersifat terbatas, biasanya lima hingga tujuh tahun, sehingga lahan bisa kembali digunakan pihak swasta setelah kontrak selesai.

“Jadi yang paling ideal tetap pembelian dan hibah,” tegasnya.

Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan sekitar 4.600 hektare atau 6,8 persen lahan sebagai RTH publik untuk tiap wilayah jangka panjang.

“Di tata ruang itu sudah disiapkan sekitar 6,8 persen atau 4.600 hektare. Itu minimal yang harus direalisasikan,” pungkas Basuni. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *