KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun, memberikan klarifikasi terkait tudingan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program Pro Bebaya yang beredar di salah satu akun media sosial.
Ia menegaskan bahwa program tersebut dijalankan sesuai aturan dan menepis tuduhan yang disebarkan akun Instagram K_N, yang menuding kelurahan mengambil alih kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Andi menyebut unggahan itu tidak bisa disebut sebagai produk jurnalistik karena tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keseimbangan informasi. Ia menilai konten tersebut adalah bentuk penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Setelah kami pelajari, unggahan itu tidak memenuhi unsur berita yang benar. Tidak ada proses konfirmasi, tidak ada verifikasi. Itu bukan karya jurnalistik, melainkan informasi bohong dan fitnah yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Samarinda terbuka terhadap kritik yang disampaikan dengan dasar dan data yang valid. “Kami tidak menolak kritik. Namun jika tuduhannya tidak berdasarkan fakta, itu bukan kritik, tetapi fitnah. Kritik yang sehat tetap kami jadikan bahan perbaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pelaksanaan program Pro Bebaya dilakukan secara partisipatif oleh kelompok masyarakat (pokmas), bukan oleh pihak kelurahan seperti yang dituduhkan.
“Lurah tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis. Dana memang ditempatkan di kelurahan untuk urusan administrasi dan pertanggungjawaban, tetapi yang melaksanakan kegiatan adalah masyarakat sendiri,” jelasnya.
Menanggapi tudingan adanya potensi korupsi sistematis dalam program tersebut, Andi menegaskan hal itu tidak berdasar. “Tidak ada hasil audit atau keputusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Bila memang ada bukti, silakan laporkan melalui jalur resmi. Kami tidak akan melindungi siapa pun yang bersalah. Namun, jangan sebarkan fitnah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Andi juga menyoroti identitas di balik akun K_N yang menjadi sumber unggahan fitnah tersebut. Berdasarkan informasi awal, akun tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial HF.
“Untuk sementara kami mendapatkan informasi bahwa inisial HF ini tidak berdomisili di Samarinda. Namun, penelusuran lebih lanjut hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang,” ungkapnya.
Andi menambahkan, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tidak akan memengaruhi sikap Pemkot. Meskipun begitu, ia menyebut bahwa itikad baik tetap bisa menjadi bahan pertimbangan.
“Mereka boleh saja memberikan klarifikasi, tapi kami tidak sedang meminta atau bernegosiasi untuk itu. Kami menunggu itikad baik. Kalau memang merasa bersalah, silakan meminta maaf. Tapi kalau sikapnya didasari kebencian dan keinginan menjatuhkan orang lain, mungkin klarifikasi atau permohonan maaf terlalu mahal bagi mereka,” tuturnya.
Lebih jauh, Andi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rilis resmi kepada awak media terkait perkembangan kasus tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum jika situasi menuntut. “Kami baru saja menyampaikan rilis kepada rekan-rekan wartawan. Jika nanti kami menilai hal ini perlu diproses secara hukum, maka laporan resmi bisa saja dibuat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah kota akan tetap bertindak tegas terhadap penyebaran informasi palsu yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun pejabat publik. “Kami tidak akan diam jika fitnah terus disebarkan. Penegakan hukum adalah jalan terakhir untuk melindungi kebenaran,” pungkasnya.(ns)