KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap belanja organisasi perangkat daerah (OPD) di tengah upaya mengefisienkan penggunaan anggaran.
Mulai kini, setiap rencana belanja pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp10 juta wajib melalui verifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum direalisasikan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap pengeluaran benar-benar menjadi kebutuhan prioritas dan tidak membebani kondisi fiskal daerah yang saat ini masih dalam fase penyesuaian anggaran.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan mekanisme tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak perangkat daerah, melainkan sebagai instrumen pengendalian agar belanja pemerintah tetap sejalan dengan semangat efisiensi.
“Persoalannya kan kita mau melakukan efisiensi. Dalam efisiensi itu kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan benar-benar harus dikerjakan atau masih bisa ditunda,” ujar Sri Wahyuni, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, verifikasi diberlakukan terhadap seluruh belanja pengadaan barang/jasa (PBJ), bukan belanja rutin seperti pembayaran gaji pegawai.
Melalui mekanisme itu, pemerintah dapat menilai apakah suatu pengadaan memang mendesak untuk dilaksanakan atau masih dapat dijadwalkan pada waktu berikutnya.
“Kalau belanja gaji tentu tidak. Ini untuk yang sifatnya pengadaan barang dan jasa. Jadi kita bisa melakukan verifikasi terhadap belanja-belanja tersebut,” katanya.
Menurut Sri, meski sebelumnya seluruh OPD telah diminta melakukan efisiensi secara mandiri, pemerintah tetap memandang perlu adanya lapis pengawasan tambahan.
Sebab, tidak semua usulan belanja yang dianggap penting oleh perangkat daerah memiliki tingkat urgensi yang sama ketika dilihat dari kondisi keuangan daerah secara keseluruhan.
“Terkadang menurut perangkat daerah belanja itu masih perlu. Tapi setelah kita lihat bersama, ternyata ada belanja yang masih bisa diefisienkan atau pelaksanaannya bisa ditunda,” jelasnya.
Ia tidak menampik bahwa kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah pengadaan di lingkungam Pemprov Kaltim belakangan ini.
Namun, Sri menegaskan substansi kebijakan tetap berangkat dari kebutuhan melakukan efisiensi anggaran, bukan sebagai respons terhadap satu kasus tertentu.
“Ya, itu juga bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi pada intinya kita berangkat dari efisiensi. Dengan efisiensi itu kita melihat mana belanja yang memang harus dilakukan, mana yang bisa ditunda, atau mana yang pelaksanaannya bisa dianggarkan kembali pada waktu yang akan datang,” jelasnya.
Sri memastikan kebijakan tersebut merupakan langkah internal Pemprov Kaltim dan bukan instruksi pemerintah pusat maupun aturan nasional.
Batas nilai Rp10 juta ditetapkan sebagai ambang awal agar pemerintah memiliki ruang untuk mengendalikan pengeluaran yang dinilai masih dapat ditunda tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Enggak ada instruksi gubernur ataupun aturan dari pusat. Ini murni untuk keperluan efisiensi yang kita lakukan di daerah,” tandas Sri. (mell)