KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membongkar modus baru peredaran minuman keras (miras) ilegal saat menggelar razia di sebuah warung klontong di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (23/7/2026) malam.
Sebanyak 257 botol miras ditemukan bukan di dalam toko, melainkan disembunyikan di sebuah mobil yang diparkir tepat di samping Masjid Fathul Khair.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pengungkapan itu berawal dari hasil pengawasan dan pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya.
Dari informasi yang dikumpulkan petugas, penjualan miras diduga dilakukan dengan memisahkan lokasi penyimpanan dari tempat usaha agar luput dari razia.
“Setelah kami tindak lanjuti, ternyata memang tertangkap tangan. Modusnya ditaruh di dalam mobil dan ditempatkan jauh dari warung, di sebelah masjid,” ujarnya.
Mobil Daihatsu Luxio berwarna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan itu sempat menjadi kendala saat proses penindakan. Pemilik usaha disebut tidak kooperatif dan berulang kali memberikan alasan ketika diminta membuka kendaraan tersebut.
“Katanya kunci dibawa anaknya, anaknya di Loa Duri, kemudian katanya lagi di rumah sakit. Kami tunggu sampai malam, ternyata tidak juga datang,” katanya.
Karena tidak kunjung dibuka, Satpol PP akhirnya memanggil tukang kunci untuk membuka kendaraan tersebut. Proses itu dilakukan tanpa merusak kendaraan dan disaksikan aparat kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, Ketua RT, FKPM, hingga warga sekitar.
“Hasilnya kami temukan 21 dus miras di dalam mobil. Total barang bukti yang kami amankan sekitar 257 botol,” ungkap Anis.

Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk menyimpan miras, langsung diamankan. Satpol PP juga akan melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.
“Nanti kami lakukan BAP (Berita Acara Penyitaan). Setelah berkas lengkap akan kami limpahkan ke kejaksaan, dan jika P21 akan dilanjutkan ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, keberadaan mobil tersebut ternyata selama ini tidak pernah menimbulkan kecurigaan warga maupun pengurus masjid. Ketua Masjid Fathul Khair, Haji Suriansyah, mengaku hanya mengetahui kendaraan tersebut sering keluar masuk dan parkir di sekitar masjid.
“Kalau kami di masjid ini tahu saja mobil itu parkir di sini. Tapi kami tidak tahu apa kegiatannya. Keluar masuk biasa saja kami anggap. Baru hari ini kami tahu ternyata isinya miras,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua RT 18, Kurnia Edi. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan dari warga terkait aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
“Tidak ada pengaduan apa-apa. Baru kali ini ketahuan. Mungkin memang sudah biasa dia jual, tapi pihak kami tidak tahu, bahkan pihak masjid juga kaget,” katanya.
Ia menegaskan, aktivitas penjualan minuman keras tidak akan lagi diperbolehkan di lingkungan tersebut karena dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
“Tidak dibolehkan lagi. Intinya pemilik tidak boleh lagi jual minuman karena mengganggu dan merusak anak muda,” imbuhnya.
Meski pemilik usaha sempat meninggalkan lokasi usai menandatangani berita acara penyitaan (BAP), Satpol PP memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Anis menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap praktik peredaran miras ilegal di Samarinda.
“Kali ini mobilnya juga kami amankan supaya yang bersangkutan kooperatif dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Anis. (mell)