KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (12/2/2026) untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta tabung elpiji 3 dan 5 kilogram. Sidak ini dilakukan menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Lokasi yang disasar yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Urip Sumoharjo. Pemeriksaan difokuskan pada kualitas serta takaran BBM jenis solar, yang banyak dimanfaatkan kendaraan angkutan dan sektor logistik di Samarinda.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, memimpin langsung kegiatan pengecekan di lapangan bersama jajaran terkait. Ia memastikan seluruh proses berlangsung transparan dengan menggunakan alat ukur standar untuk memverifikasi kesesuaian volume pengisian.
“Kalau kita melihat isinya, itu masih di ambang batas aman. Memang ada selisih, tapi tidak cukup berarti,” ujar Saefuddin.
Pemeriksaan juga menyasar ke segel mesin pengisian BBM. Menurut Saefuddin, fluktuasi kecil dalam pengukuran merupakan hal yang wajar. Petugas memastikan tidak ada manipulasi atau kecurangan.
“Yang kedua, kita juga melihat segel yang ada di mesin pengisian. Begitu kita cek, Alhamdulillah aman dan tidak ada perubahan,” jelasnya.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan pada tabung elpiji 3 kilogram dan 5 kilogram. Ia meminta pengawasan tambahan agar isi tabung sesuai standar. “Untuk LPG yang 3 kilo, memang ada selisih dari tabung yang kosong. Tadi sudah saya sampaikan, kalau sudah ada isinya tolong ditimbang dan difoto selisihnya, apakah isinya benar 3 kilo atau kurang dari 3 kilo. Yang 5 kilo juga begitu,” tambahnya.
Terkait kecurigaan warga soal ketidaksesuaian takaran, Saefuddin memastikan di SPBU yang diperiksa tidak ditemukan masalah. Semua berjalan aman dan terkendali. “Kalau kecurigaan dari warga, saya kira di SPBU yang kita cek dan yang jualan di sini tidak ada masalah, tidak ada kendala, aman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan masyarakat bisa memantau langsung pengecekan ini. Selisih kecil dalam pengukuran adalah hal normal dan tidak memengaruhi jumlah hak konsumen.“Kran yang mengeluarkan pasti ada selisih. Tidak harus lebih, tidak harus rata, dan tidak harus persis sesuai yang diharapkan.” pungkasnya. (mell)