KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji angkat bicara terkait penetapan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain yang merupakan mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim 2023 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar.
Seno menyampaikan rasa prihatin sekaligus penyesalan atas keterlibatan dua tokoh penting olahraga di Kaltim dalam perkara tersebut. “Ini tentu menjadi pukulan bagi dunia olahraga kita. Saya sangat menyayangkan adanya praktik penyelewengan dana hibah DBON yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan olahraga daerah,” ujar Seno, Senin (22/9/2025).
Pembentukan DBON Kaltim sendiri telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, pada 14 April 2023 dengan Nomor 100.3.3.1/K.258/2023.
Menurut Seno, perjalanan DBON cukup panjang, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan. Ia menduga penyelewengan anggaran terjadi pada tahapan pelaksanaan kegiatan. “Sepertinya ada kelalaian pada tingkat pelaksana. Namun, kita tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi terkait proses penetapan tersangka hingga nanti dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Seno menegaskan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh organisasi olahraga di Kaltim. Termasuk KONI dan KORMI agar pengelolaan keuangan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
“Penggunaan anggaran harus sesuai aturan dan kewenangan. Administrasi harus tertib, transparan, serta dilaporkan agar dapat diawasi oleh inspektorat daerah,” tegasnya.
Sementara itu, jabatan Kepala Dispora Kaltim untuk sementara akan dijalankan oleh pelaksana harian (Plh) hingga ditunjuk pejabat definitif. “Untuk pengisian jabatan definitif akan segera diputuskan. Saat ini memang Plh belum ditunjuk, tetapi dalam waktu dekat akan ditetapkan,” pungkas Seno.(ns)