KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Setelah Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud melakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Kutai Timur, dipastikan ada langkah nyata dari pihak perusahaan dalam memperbaiki kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
PT Kaltim Prima Coal (KPC) disebut telah menyiapkan dana sebesar Rp7 miliar khusus untuk menangani titik longsor di ruas jalan Sangatta–Bengalon. Kondisi jalan tersebut sempat hampir terputus sehingga mengganggu akses transportasi masyarakat menuju wilayah utara Kaltim.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Fitra Firnanda, membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut. Ia menuturkan bahwa penggunaan dana itu difokuskan pada perbaikan area yang terdampak longsor.
“Berdasarkan laporan dari perusahaan, dana yang mereka siapkan sekitar Rp7 miliar dan dikhususkan untuk memperbaiki titik longsoran di ruas itu,” ujar Fitra, Selasa (23/9/2025).
Saat ini, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 12 bersama KPC tengah melaksanakan pekerjaan perbaikan agar akses jalan segera kembali normal.
Fitra menambahkan, untuk titik kerusakan lain yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan, perbaikannya masih dalam tahap perencanaan pihak balai.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, termasuk kerusakan infrastruktur.
“Perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah harus bisa mempertanggungjawabkan dampaknya. Itu bagian dari kewajiban mereka,” tegasnya.
Meskipun status jalan nasional berada di bawah kewenangan Kementerian melalui BPJN, pemerintah provinsi tetap memiliki peran dalam mendorong agar perusahaan tambang memenuhi tanggung jawabnya.
Fitra memastikan pola ini tidak hanya diterapkan kepada KPC, tetapi juga kepada perusahaan lain yang berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur. “Apabila kerusakan timbul akibat aktivitas mereka, maka tentu saja akan diminta pertanggungjawaban,” pungkasnya.(ns)