KALTIMVOICE.ID SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menegaskan tidak menutup diri terhadap berbagai kritik publik, termasuk yang berkaitan dengan perilaku oknum personel kepolisian. Keterbukaan tersebut dibarengi dengan komitmen penegakan disiplin internal guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, sepanjang tahun ini Polresta Samarinda telah menjatuhkan sanksi kepada tiga hingga empat oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik terhadap kode etik kepolisian maupun tindak pidana. Penindakan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di internal Polri.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota tidak akan ditoleransi. “Sepanjang tahun ini, sebanyak tiga hingga empat oknum anggota telah kami tindak melalui proses penegakan disiplin dan kode etik,” ujarnya pada Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing personel. “Ada yang dikenai pemberhentian tidak dengan hormat, ada yang dijatuhi demosi hingga empat tahun, serta ada pula yang menjalani penempatan khusus selama 21 hari sampai satu bulan,” jelasnya.
Menurut Hendri, langkah tegas tersebut merupakan wujud konsistensi Polresta Samarinda dalam menegakkan hukum secara adil dan berimbang. “Penegakan hukum tidak hanya tajam ke luar, tetapi juga harus tegas ke dalam institusi. Jika ada anggota yang melanggar, pasti kami tindak,” tegasnya.
Adapun pelanggaran yang ditangani mencakup kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana serius lainnya. Salah satu kasus yang mencuat melibatkan oknum anggota yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasuki rumah warga pada malam hari. Kemudian berujung pada tindakan pelecehan seksual. Seluruh kasus tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ns)