KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Puluhan Tenaga Bakti Rimbawan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Ulu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait ketidakjelasan status kepegawaian yang hingga kini masih mereka rasakan, Selasa (27/1/2026).
Dalam aksi tersebut, para Tenaga Bakti Rimbawan membawa spanduk serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah. Mereka meminta adanya perhatian serius dari instansi terkait terhadap keberlanjutan nasib ratusan tenaga bakti yang telah lama mengabdi di sektor kehutanan, namun belum mendapatkan kepastian status kerja.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah permintaan kepastian terhadap sekitar 300 Tenaga Bakti Rimbawan Tahun 2025 agar dapat kembali terakomodir sebagai Tenaga Bakti Rimbawan pada Tahun 2026. Mereka menilai keberlanjutan status kerja sangat penting untuk menjamin stabilitas ekonomi dan keberlangsungan pengabdian mereka di lapangan.
Selain itu, para demonstran juga mengusulkan agar pemerintah melakukan Analisis Jabatan (Anjab) sebagai langkah awal membuka peluang pengangkatan Tenaga Bakti Rimbawan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut mereka, Anjab diperlukan agar posisi dan peran yang selama ini dijalankan dapat diakomodasi secara formal dalam struktur kepegawaian pemerintah.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Para peserta aksi secara bergantian menyampaikan aspirasi, seraya berharap tuntutan yang disuarakan dapat ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
Usai menggelar aksi di Kantor Dinas Kehutanan, para Tenaga Bakti Rimbawan berencana melanjutkan aksi menuju Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Jalan Gajah Mada, Samarinda. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah provinsi agar persoalan status dan masa depan mereka dapat segera memperoleh kejelasan.
Aksi ini menjadi cerminan kegelisahan tenaga non-ASN di daerah yang masih menanti kebijakan konkret terkait penataan kepegawaian, khususnya dalam skema PPPK, yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para Tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur. (yud)