merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Tarif Parkir Pasar Pagi Tak Dilonggarkan, Pedagang Disarankan Pakai Parkiran Masjid

img 20260120 wa0005
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan penerapan tarif parkir di Gedung Pasar Pagi telah dilakukan sesuai kajian dan tidak memberikan dispensasi khusus, baik kepada pedagang maupun masyarakat umum. Kebijakan tersebut dinilai perlu agar mengoptimalkan keterbatasan ruang parkir di kawasan pasar.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan, penetapan tarif parkir di Gedung Pasar Pagi telah melalui pembahasan dalam dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Selain itu, akses utama gedung yang berada di Jalan Gajah Mada menjadikan pengelolaan lalu lintas di kawasan tersebut masuk pada kewenangan pemerintah pusat.

“Tarif parkir yang sekarang kita lakukan di Gedung Pasar Pagi itu sudah berdasarkan kajian dan pada saat pembahasan dokumen analisis dampak lalu lintas. Karena pintu masuknya ada di Jalan Gajah Mada, maka ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan dengan keterbatasan ruang parkir itu sangat minim,” ujarnya, Selasa (20/1/26).

Ia menegaskan, Dishub tetap berpegang pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya tanpa memberikan kelonggaran khusus. Hal ini dilakukan agar ruang parkir yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui sistem pergantian kendaraan atau turn over.

“Supaya ruang parkir yang ada di situ bisa termanfaatkan secara maksimal turn over-nya. Kemudian kita coba mengedukasi masyarakat untuk merencanakan perjalanan, jadi sudah tahu tujuannya ke mana dan tidak perlu berlama-lama di pasar,” katanya.

Sebagai solusi atas keterbatasan lahan parkir, Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan pemanfaatan area parkir Masjid Pasar Pagi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi alternatif terbaik yang telah disepakati bersama perangkat daerah terkait. “Pemerintah kota memberikan usulan juga untuk parkir di masjid Pasar Pagi. Itu salah satu solusi yang terbaik,” ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus mendorong perubahan kebiasaan masyarakat untuk lebih banyak berjalan kaki, sejalan dengan konsep pembangunan kawasan Teras Samarinda. “Kalau dari parkir di masjid ke Gedung Pasar Pagi kan memerlukan kebiasaan baru, yaitu berjalan kaki. Berjalan kaki itu sehat, meski mungkin bagi sebagian orang terasa berat,” ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan, pedagang diharapkan dapat berperan aktif mendukung kebijakan ini dengan memanfaatkan area parkir alternatif tersebut. “Biasanya kan kita bilang pembeli adalah raja. Jadi para pedagang lebih baik mengalah dan parkir di parkiran masjid Pasar Pagi. Ini menjadi solusi kita bersama,” katanya.

Dishub Samarinda juga mendorong penggunaan transportasi umum sebagai solusi utama mobilitas masyarakat menuju pusat perbelanjaan, termasuk Pasar Pagi. “Kita berharap nanti ketika anggaran APBD lebih sehat, kita mendorong semua ke angkutan umum. Pemerintah kota menyediakan angkutan umum sebagai pilihan transportasi yang murah dan nyaman,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan halte atau shelter bus di sekitar Gedung Pasar Pagi. Ke depan, masyarakat dapat turun di kawasan Tirta Samarinda II, lalu menyeberang melalui fasilitas zebra cross yang disediakan langsung menuju gedung pasar. “Nanti masyarakat naik bus, turun di Tirta Samarinda II, kemudian kita sediakan fasilitas penyeberangan langsung ke Gedung Pasar Pagi,” pungkasnya. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *