merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Sistem Desil Dinilai Terlalu Kaku, DPRD Khawatir Anak dari Keluarga Rentan Kehilangan Kesempatan Sekolah

whatsapp image 2026 07 03 at 16.04.04
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Mekanisme jalur afirmasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai penggunaan sistem desil sebagai syarat utama penerimaan masih menyisakan celah yang berpotensi menghambat akses pendidikan bagi keluarga yang baru mengalami kesulitan ekonomi.

Menurutnya, data desil tetap penting sebagai dasar penyaluran berbagai program pemerintah. Namun, parameter tersebut tidak semestinya menjadi satu-satunya acuan dalam menentukan kelayakan seorang calon peserta didik mengikuti jalur afirmasi.

“Persoalannya bukan pada keberadaan sistem desil. Data itu memang penting sebagai acuan. Yang saya soroti, jangan sampai desil dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan seseorang berhak atau tidak memperoleh kesempatan melalui jalur afirmasi,” ujarnya di Kantor DPRD Samarinda, Jum’at (3/7/2026).

Masukan itu lahir setelah ia menerima berbagai aduan masyarakat selama proses SPMB berlangsung. Sebagian besar keluhan datang dari keluarga yang kondisi ekonominya menurun dalam waktu singkat, tetapi perubahan tersebut belum tercermin dalam basis data pemerintah.

Ronal menilai kondisi seperti itu membuat sejumlah anak kehilangan kesempatan memperoleh jalur afirmasi, meski secara nyata keluarganya sedang menghadapi kesulitan.

“Kalau hari ini ada keluarga yang baru mengalami kesulitan ekonomi, sementara perubahan data desil baru bisa diproses beberapa bulan kemudian, bagaimana nasib anaknya yang sedang mendaftar sekolah? Kesempatannya bisa hilang hanya karena sistem belum sempat memperbarui datanya,” katanya.

Ia mengungkapkan proses pembaruan kategori desil umumnya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan. Rentang waktu tersebut dinilai tidak sejalan dengan jadwal penerimaan peserta didik yang berlangsung dalam waktu relatif singkat.

Tak hanya itu, Ronal juga menemukan kasus warga yang secara ekonomi layak memperoleh bantuan, tetapi tidak memenuhi syarat administrasi karena kategori desil yang tercatat dalam sistem belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Ada juga masyarakat yang kondisinya memang layak mendapat perhatian, tetapi tidak masuk kategori yang dipersyaratkan. Kalau hanya berpatokan pada angka di sistem tanpa melihat fakta di lapangan, rasa keadilan itu menjadi hilang,” ucapnya.

Ia menilai kelompok masyarakat pada desil lima pun masih memiliki tingkat kerentanan ekonomi yang tinggi. Sebagian besar menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari penghasilan yang tidak menentu sehingga tetap membutuhkan perhatian pemerintah, termasuk dalam memperoleh akses pendidikan.

“Kalau hari ini ada makan ya makan, besok belum tentu ada. Kelompok seperti ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai kita hanya melihat angka, tanpa melihat kenyataan hidup masyarakat,” tegasnya.

Persoalan lain yang turut disoroti ialah keterbatasan sistem dalam membaca dokumen pendukung. Ronal menerima laporan adanya warga yang telah memiliki surat keterangan dari kelurahan, bahkan tercatat sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH maupun PIP, tetapi tetap tidak bisa melanjutkan pendaftaran karena sistem hanya mengacu pada kategori desil.

“Saya mendapat laporan ada warga yang memiliki hak bantuan sosial seperti PKH atau PIP, tetapi tetap tidak bisa melanjutkan pendaftaran karena sistem hanya membaca kategori desil. Kondisi seperti ini tentu harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga membuka ruang verifikasi faktual terhadap kondisi masyarakat. Keterlibatan RT, kelurahan hingga kecamatan dinilai penting agar setiap kasus yang memiliki kondisi khusus dapat ditangani secara lebih adil.

“Kalau memang ditemukan keluarga yang benar-benar tidak mampu, tetapi belum masuk dalam sistem, jangan langsung ditutup kesempatannya. Negara hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar menjalankan sistem,” katanya.

Ronal menegaskan, keberadaan aturan dalam SPMB tetap diperlukan agar proses penerimaan berlangsung objektif. Namun, aturan tersebut harus tetap memberi ruang bagi rasa keadilan sehingga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak yang memang membutuhkan perlindungan.

“Kita tidak sedang meminta aturan dihilangkan. Yang kita minta adalah aturan itu tetap menghadirkan rasa keadilan. Jangan sampai anak yang benar-benar membutuhkan justru gugur karena sistem yang terlalu kaku,” pungkasnya. (mell/Adv14/dprdsamarinda)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *