Satpol PP Kaltim Razia Malam Hari, Tertibkan ‘Manusia Silver’ hingga PKL

whatsapp image 2025 09 11 at 09.18.05 8090d8fe
Operasi gabungan Satpol PP Kaltim bersama Satpol PP Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda pada Rabu (10/9/2025) malam .

KALTIMVOICE, SAMARINDA — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur kembali menggelar razia di sejumlah titik rawan pelanggaran di Kota Samarinda, Rabu (10/9/2025) malam .

Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP Kaltim, Satpol PP Kota Samarinda, serta Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

Sasaran operasi mencakup anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), ‘manusia silver’, pedagang kaki lima (PKL), hingga juru parkir liar yang marak beraktivitas di area publik.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menuturkan operasi dimulai dari kawasan Simpang Empat Sempaja. Di titik awal tersebut, petugas mengamankan seorang manusia silver.

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke Jalan Juanda, di mana ditemukan beberapa jukir liar serta seorang gepeng yang diketahui sering kembali ke jalan meskipun telah berulang kali ditertibkan. “Di kawasan Juanda petugas kembali menemukan juru parkir liar, termasuk seorang gepeng yang kerap mengulangi perbuatannya,” ungkap Edwin.

Tim juga bergerak ke Jalan Antasari, tepatnya di sekitar Bank BCA, dan berhasil menertibkan seorang jukir liar. Namun saat bergeser ke kawasan Big Mall, tidak ada pelanggar yang terjaring. Petugas menduga informasi operasi sudah lebih dulu tersebar.

Lanjut ke Jalan APT Pranoto, tim menemukan seorang PKL berjualan di atas trotoar serta dua pengamen yang sedang beraktivitas. Barang dagangan pedagang tersebut langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Samarinda.

“Di APT Pranoto terdapat pedagang yang berjualan di trotoar dan dua pengamen. Semuanya kita tertibkan sesuai prosedur,” jelas Edwin.

Razia ditutup di kawasan Citra Niaga. Berbeda dengan lokasi sebelumnya, area tersebut tampak lebih tertib dan tidak ditemukan pelanggaran yang menonjol. Edwin menegaskan seluruh rangkaian operasi berjalan kondusif dan terkendali.

Para pelanggar akan diproses sesuai ketentuan. Sebagian besar hanya diberikan pendataan dan Surat Peringatan (SP1). Namun, apabila ditemukan pelanggaran berulang hingga tiga kali, maka akan dilanjutkan ke persidangan. “Bagi pelanggar pertama akan didata dan diberi surat peringatan. Namun apabila masih diulangi sampai tiga kali, kasusnya akan langsung dibawa ke pengadilan untuk memberi efek jera,” tegasnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *