merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Dibahas DPRD Samarinda, Pentingkan Skema Subsidi Silang

img 20251216 wa0006
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Komisi III kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat lanjutan tersebut sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi yang berdampak langsung terhadap struktur pendapatan daerah.

Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang masih menyisakan sejumlah catatan penting. DPRD menilai, masih terdapat beberapa item yang belum dijabarkan secara rinci oleh organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari sisi data, penentuan objek pungutan, maupun usulan besaran tarif retribusi dan pajak daerah.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan rapat tersebut difokuskan untuk memperjelas hal-hal yang sebelumnya belum terurai secara utuh agar DPRD memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan.

“Rapat ini masih lanjutan dari pembahasan revisi perda retribusi dan pajak daerah. Pada pertemuan pertama masih ada beberapa item dan data yang belum dijelaskan secara jelas, sehingga kami minta dipaparkan kembali,” ujarnya Selasa (16/12/2025).

Menurut Abdul Rohim, kejelasan tersebut diperlukan agar DPRD dapat melihat secara menyeluruh objek pungutan yang akan diatur, khususnya retribusi daerah, serta besaran tarif yang diusulkan masing-masing OPD.

“Kami ingin melihat dengan jelas objek pungutannya, terutama retribusi, serta usulan tarifnya. Di pertemuan ini sebagian besar sudah mulai jelas, tinggal beberapa OPD saja,” katanya.

Meski progres pembahasan dinilai cukup signifikan, Komisi III menilai proses revisi belum bisa diselesaikan dalam satu kali pertemuan lanjutan. Masih terdapat OPD yang perlu melakukan penyesuaian, terutama dalam pengelompokan objek dan penentuan besaran tarif.

“Masih diperlukan satu kali pertemuan lagi, karena ada OPD yang pengelompokan dan besaran tarifnya kami nilai belum pas,” ucap Abdul Rohim.

Dalam forum tersebut, DPRD kembali menegaskan prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Prinsip tersebut menekankan perlunya keberpihakan kepada masyarakat menengah ke bawah, tanpa mengabaikan kebutuhan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Aturan main dalam revisi perda ini jelas. Untuk objek yang menyasar masyarakat menengah ke bawah, tarif retribusi dan pajak diupayakan ditekan atau bahkan ditiadakan,” jelasnya.

Sebaliknya, DPRD membuka ruang penyesuaian tarif bagi kelompok ekonomi menengah ke atas, termasuk sektor industri dan korporasi, sebagai bentuk kontribusi terhadap kemampuan fiskal daerah. “Untuk masyarakat menengah ke atas serta klaster industri dan korporasi, kami memberikan ruang kenaikan tarif sebagai bentuk subsidi silang,” lanjut Abdul Rohim.

Ia menegaskan, skema subsidi silang tersebut dinilai penting mengingat kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, tetapi tetap harus dijalankan dengan prinsip keadilan. “Ruang fiskal daerah kita masih sempit dan membutuhkan tambahan PAD. Tapi kami tidak ingin itu membebani masyarakat kecil. Prinsipnya, dipikul bersama secara gotong royong oleh kelompok yang lebih mampu,” tutupnya. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *