KALTIMVOICE, SAMARINDA – Upaya menjaga ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Samarinda tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda mengajak masyarakat agar turut aktif mengawasi alih fungsi lahan, terutama di kawasan yang seharusnya menjadi resapan air.
Plt Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni menegaskan, keterbatasan pemerintah melakukan pengawasan membutuhkan peran semua pihak. “Terus terang, kami terbatas dalam bergerak. Karena itu, kami mengajak semua pihak, mulai dari kelurahan hingga kecamatan untuk melaporkan jika ada pembangunan yang melanggar,” ujarnya, Jumat (12/9/25).
Sebagai bentuk dukungan, PUPR telah membuka sejumlah kanal komunikasi agar laporan masyarakat bisa lebih cepat ditindak lanjuti. Laporan dapat disampaikan melalui website resmi, Instagram, hingga WhatsApp.
“Kami ingin masyarakat lebih aktif melaporkan. Dengan cara ini, pengawasan bisa lebih cepat dan transparan,” tambahnya.
Dirinya juga menyinggung keterbatasan pengaturan RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, hanya lahan milik pemerintah yang bisa secara langsung ditetapkan sebagai RTH.“Ini menjadi tantangan kami. Walau begitu, beberapa kawasan sudah kami integrasikan ke dalam RTRW,” jelasnya.
Dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), PUPR juga harus bekerja sama dengan Kantor Pertanahan. Pasalnya, perbedaan status kepemilikan lahan, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), sering memengaruhi penetapan kawasan.
“Dengan digitalisasi data pertanahan, ada kemungkinan RTH yang sudah ditetapkan dalam RDTR bisa berubah jadi permukiman. Inilah yang terus kami waspadai,” tegasnya.
Meski dihadapkan pada beragam kendala, Nurvina menegaskan, PUPR tetap berkomitmen menjaga kelestarian RTH di Samarinda. Dukungan warga, katanya, akan menjadi faktor penentu.“Dengan melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat berperan besar menjaga kelestarian ruang terbuka hijau dan resapan air di kota ini,” tutupnya. (yud)