merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

PTUN Samarinda Tolak Gugatan Yayasan Melati, SMAN 10 Samarinda Tetap Kembali Ke Seberang

img 20260114 wa0062
SMAN 10 Samarinda (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak gugatan yang diajukan Yayasan Melati terkait sengketa pengelolaan dan lokasi SMAN 10 Samarinda. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD pada Rabu (14/1/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard) sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur bersama SMAN 10 Samarinda dinyatakan memenangkan perkara.

Perkara ini berawal dari gugatan Yayasan Melati yang memohon pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Gugatan tersebut mempersoalkan kebijakan pemerintah daerah mengenai status dan pengelolaan SMAN 10 Samarinda, termasuk tuntutan agar sekolah itu dikembalikan ke lokasi lama di wilayah Samarinda Seberang atau kawasan PM Noor.

Dalam perkara ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur bertindak sebagai Tergugat, sementara Kepala SMAN 10 Samarinda sebagai Tergugat II Intervensi. Keduanya menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah memeriksa seluruh administrasi perkara, majelis hakim menyimpulkan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut. Atas dasar itu, pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dan SMAN 10 Samarinda dalam kebijakan pengelolaan sekolah negeri. Dengan ditolaknya gugatan Yayasan Melati, tuntutan pengembalian SMAN 10 Samarinda ke wilayah PM Noor dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Armin, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan menengah di daerah.

“Putusan ini penting untuk menjaga stabilitas manajemen sekolah dan keberlangsungan proses belajar mengajar. Ini juga merupakan perlindungan terhadap kebijakan strategis pemerintah daerah di bidang pendidikan,” ujar Armin.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 10 Samarinda, Tasrin Solihin, menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan, prestasi akademik, dan pelayanan kepada peserta didik tanpa terganggu polemik hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Ia menambahkan, terpilihnya SMAN 10 Samarinda sebagai salah satu Sekolah Garuda Transformasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menuntut suasana belajar yang kondusif dan tertib agar kompetensi siswa terus meningkat. “Dengan adanya putusan PTUN Samarinda ini, status hukum dan operasional SMAN 10 Samarinda dinyatakan sah dan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Tasrin.

Putusan PTUN Samarinda ini menjadi penegasan bahwa setiap sengketa tata usaha negara harus diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik kebijakan pendidikan di Kalimantan Timur. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *