KALTIMVOICE.ID SAMARINDA. – Polresta Samarinda menegaskan bahwa penggunaan kembang api dalam perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 tidak dapat dilakukan secara bebas. Seluruh aktivitas tersebut wajib melalui mekanisme perizinan resmi karena kembang api termasuk barang yang pengelolaannya berada dalam pengawasan aparat berwenang.
Ketentuan perizinan itu tidak hanya berlaku bagi penyelenggara kegiatan, tetapi juga mencakup penjual dan distributor. Kepolisian menekankan bahwa hanya pihak yang telah terdaftar secara sah serta memenuhi ketentuan keselamatan yang diperbolehkan mengedarkan dan menggunakan kembang api.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan untuk meminimalkan potensi risiko. “Kembang api merupakan barang yang pengelolaannya berada di bawah pengawasan sehingga penggunaannya harus disertai izin dari instansi berwenang,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sejumlah hotel di Samarinda yang telah mengajukan rekomendasi perizinan untuk menggelar pesta kembang api. “Saat ini ada dua hotel yang mengajukan permohonan, dan rekomendasinya sudah kami teruskan ke Polda Kalimantan Timur,” katanya.
Hendri menambahkan, kewenangan akhir terkait boleh atau tidaknya pelaksanaan pesta kembang api berada di Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Timur. “Penentuan izin sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Intelkam Polda Kaltim,” tegasnya.
Sementara itu, untuk aspek penjualan, ia memastikan distributor resmi yang telah mengantongi izin tetap diperbolehkan beroperasi. Pengecer juga masih dapat menjual kembang api dengan syarat barang diperoleh dari distributor berizin dan memiliki spesifikasi yang dinilai aman. “Sepanjang berasal dari distributor resmi dan tidak membahayakan, penjualannya tetap diperkenankan,” pungkasnya.(ns)