merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Polres PPU Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 36 Gram

ppu 2
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu. (sumber: tribratanewspoldakaltim.com)

KALTIMVOICE.ID, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 36,01 gram. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H., dan disaksikan oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Mu’in, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan di Ruang Catur Prasetya Polres PPU, Kamis (5/3/2026).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres PPU dalam beberapa waktu terakhir. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi para pelaku peredaran narkoba,” ujar Kompol Awan.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki posisi strategis sehingga pengawasan terhadap berbagai potensi kejahatan, termasuk peredaran gelap narkotika, harus dilakukan secara maksimal.

Melalui kesempatan tersebut, Polres PPU juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu seberat 36,01 gram tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.(*)

sumber: tribratanewspoldakaltim.com

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *