KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Proses penentuan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen di Kalimantan Timur telah rampung. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh lahan yang diusulkan kini telah memperoleh persetujuan, baik dari pemerintah pusat maupun kementerian teknis terkait.
Melalui Dinas Sosial Kaltim, Pemprov menyampaikan bahwa selain Kota Samarinda yang lebih dulu disetujui, dua daerah lain yang juga mendapatkan lampu hijau pembangunan SR permanen berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Bontang. Ketiga wilayah tersebut diproyeksikan menjadi pusat pendidikan terpadu yang mendukung pemerataan akses pendidikan di Kaltim.
Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menjelaskan bahwa lahan milik Pemprov Kaltim yang disetujui pemerintah pusat terletak di kawasan Bukit Biru, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia mengakui proses pengusulan sempat menghadapi tantangan teknis, terutama terkait kontur lahan yang menyulitkan tahap pematangan.
“Berdasarkan hasil penilaian, lahan tersebut dinyatakan siap dan memenuhi aspek kelayakan. Kendati terdapat beberapa perbaikan bersifat minor, evaluasi Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis menyimpulkan lokasi tersebut layak untuk pembangunan,” ujar Andi Muhammad Ishak pada Rabu (14/1/2026).
Selain lahan usulan Pemprov Kaltim, dua lokasi lain yang telah disetujui pemerintah pusat masing-masing berada di wilayah Lawe-lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara, serta kawasan Sekambing yang kini dikenal sebagai Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang. Ketiga lokasi tersebut telah ditetapkan masuk dalam tahapan ketiga pembangunan fisik Sekolah Rakyat permanen.
“Ketiga titik ini direncanakan mulai dibangun secara permanen pada rentang tahun 2026 hingga 2027 dan telah masuk dalam tahap ketiga pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Samarinda, lahan yang diusulkan Pemerintah Kota Samarinda saat ini telah berada pada tahap kedua. Lokasi tersebut bahkan telah resmi mengantongi kontrak pembangunan yang dijadwalkan berjalan pada tahun 2026.
Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa sebelum penandatanganan kontrak dengan pemerintah pusat, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Persyaratan tersebut mencakup aspek administratif, teknis, serta status lahan yang harus bebas sengketa, bersertifikat, dan siap dibangun.
Selain itu, pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga menjadi keharusan setelah Detailed Engineering Design (DED) diterbitkan oleh Kementerian PU.
“Kami berharap seluruh lokasi yang telah ditetapkan tidak mengalami hambatan dalam pemenuhan kriteria, sehingga pada 2026 proses kontrak dapat berjalan dan pembangunan fisik segera dimulai,” tutup Andi.
Sekolah Rakyat dirancang sebagai lembaga pendidikan terpadu yang mencakup jenjang SD, SMP, dan SMA, dengan kapasitas tampung hingga 1.000 peserta didik. Untuk satu unit gedung Sekolah Rakyat permanen, anggaran yang disiapkan dari pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp200 miliar.(ns)